Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak POSISI UTANG DAN PIUTANG PAJAK DI LAPORAN KEUANGAN

  • POSISI UTANG DAN PIUTANG PAJAK DI LAPORAN KEUANGAN

     tori14 updated 14 years, 2 months ago 6 Members · 14 Posts
  • calangona

    Member
    3 September 2010 at 6:09 pm
  • calangona

    Member
    3 September 2010 at 6:09 pm

    Salam ortax…
    Maaf mo tanya ni…

    Dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan dalam badan usaha terdapat pengakuan dan pencatatan transaksi yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan.
    Pertanyaannya :
    1. Untuk PPN
    Pajak keluaran diakui sebagai utang dan pajak masukan sebagai piutang. Dimana posisi keduanya di laporan keuangan, apakah dineraca atau dimana. Apabila di neraca maka posisinya dimana apakah pitang pajak masuk di aktiva lancar dan utang pajak masuk di kewajiban lancar ???
    Sedangkan PPN terutang adalah selisih dari pajak masukan dan pajak keluaran.
    2. Untuk PPh yang dipungut dan disetor oleh Perusahaan (21, 23 dll)
    Perusahaan setelah memotong PPh tersebut mengakuinya sebagai utang pajak penghasilan karena baru akan disetor bulan berikutnya. Persahaan mencatatnya sebagai utang PPh. Kira-kira Posisinya dimana di neraca???
    3. Bagaimana pengakuan piutang pajak perusahaan yang telah dipotong oleh pihak lain, misalnya 4 (ayat 2), 22 dan 23, apakah dicatat di aktiva lancar atau bagaimana ????

  • handokotjk

    Member
    6 September 2010 at 12:10 am
    Originaly posted by calangona:

    1. Untuk PPN
    Pajak keluaran diakui sebagai utang dan pajak masukan sebagai piutang. Dimana posisi keduanya di laporan keuangan, apakah dineraca atau dimana. Apabila di neraca maka posisinya dimana apakah pitang pajak masuk di aktiva lancar dan utang pajak masuk di kewajiban lancar ???

    Pajak keluaran dicatat diposisi hutang lancar,
    pajak masukan tidak boleh disebut pihutang, tapi setara dengan pajak dibayar dimuka dan biasanya dicatat sebagai PPn masukan yang posisinya di aktiva lancar.

    Originaly posted by calangona:

    2. Untuk PPh yang dipungut dan disetor oleh Perusahaan (21, 23 dll)

    PPh 21 yang dipungut dari karyawan pada akhir bulan sebelum disetor dicatat sebagai hutang PPh 21 (posisinya di hutang lancar), sama posisinya dengan PPh 23 yang dipotong perusahaan.

    Originaly posted by calangona:

    3. Bagaimana pengakuan piutang pajak perusahaan yang telah dipotong oleh pihak lain, misalnya 4 (ayat 2), 22 dan 23, apakah dicatat di aktiva lancar atau bagaimana ????

    Pajak dibayar dimuka (bukan pihutang pajak), posisinya di aktiva lancar.

    Salam.

  • dennykasan

    Member
    6 September 2010 at 12:31 am
    Originaly posted by calangona:

    1. Untuk PPN
    Pajak keluaran diakui sebagai utang dan pajak masukan sebagai piutang. Dimana posisi keduanya di laporan keuangan, apakah dineraca atau dimana. Apabila di neraca maka posisinya dimana apakah pitang pajak masuk di aktiva lancar dan utang pajak masuk di kewajiban lancar ???

    PPN Keluaran=>Pasiva=>Hutang Pajak/Tax Payable
    PPN Masukan=>Aktiva=>Pajak Dibayar Dimuka/Prepaid Tax

    Originaly posted by calangona:

    2. Untuk PPh yang dipungut dan disetor oleh Perusahaan (21, 23 dll)
    Perusahaan setelah memotong PPh tersebut mengakuinya sebagai utang pajak penghasilan karena baru akan disetor bulan berikutnya. Persahaan mencatatnya sebagai utang PPh. Kira-kira Posisinya dimana di neraca???

    Pasiva=>Hutang Pajak/Tax Payable

    Originaly posted by calangona:

    3. Bagaimana pengakuan piutang pajak perusahaan yang telah dipotong oleh pihak lain, misalnya 4 (ayat 2), 22 dan 23, apakah dicatat di aktiva lancar atau bagaimana ????

    Akitva=>Pajak Dibayar Dimuka/Prepaid Tax
    PPh 4 ayat 2 tidak bisa dijadikan prepaid tax karena merupakan obyek pemotongan PPh final, jadi PPh 4 ayat 2 bisa langsung dibiayakan atau disajikan saja biaya neto nya (setelah dikurangi PPh 4 aya t2), tapi bila PPh 4 ayat 2 dibiayakan maka pada akhir tahun akan dikoreksi (positif).

  • calangona

    Member
    7 September 2010 at 12:26 am

    Makasih untuk penjelasannya…

    saya coba memaparkan apa yang saya pahami dari penjelasan reka-rekan.
    Mohon koreksi dan masukannya.

    1. Untuk PPN.
    PPN terutang adalah selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan.
    – Untuk PKP yang menggunakan faktur pajak.
    Saat pembelian barang dagangan tunai misalnya 20 jta, dengan PPN Masukan sebesar 2 jt. Maka totalnya menjadi 22 jt yang harus dikeluarkan.
    Maka jurnalnya menjadi
    Pembelian barang dagan 20 jt
    PPN dibayar dimuka 2 jt
    Kas 22 jta

    Misalnya penjualan tunai 30 jta maka jurnalnya :
    Kas 33 jta
    Penjualan 30 jt
    Hutang PPN Keluaran 3 jt

    Dari jurnal diatas maka PPN terutang adalah 1 juta.
    JIka telah dicatat PPNnya seperti diatas dan akun PPN dibayar dimuka msk aktiva lancar dan PPN keluaran masuk ke hutang lancar. Maka terdapat selisih dineraca sebesar 1 jt yakni PPN terutangnya. Bagaimana memperlakukan ini.

    – Pengusaha dengan peredaran usaha tertentu (Norma pengkreditan pajak masukan)

    Penjualan 30 jta
    PPN Keluaran 3 jt
    PPN masukan 70 % 2,1
    PPN terutang 900rb

    2. PPH 21.
    Saat pembayaran gaji maka akan dijurnal :
    Biaya Gaji 1,5 jt
    Kas 1.4 jt
    Hutang PPh 21 1 rb

    Pada saat pelunasan PPh 21
    Hutang PPh 21 1rb
    Kas 1 rbu

    3. PPh 23.
    Dari penjelasan diatas dengan asumsi bahwa kita yang memotong PPh 23 dengan contoh kasus perusahaan membayar jasa manajemen maka akan dijurnal :
    Saat pemotongan.
    Biaya Jasa Manajemen
    Kas
    Hutang PPh 23
    Saat pelunasan
    Hutang PPh 23
    Kas
    JIka sebaliknya kita yang memberikan jasa manajemen maka saat kita menerima penghasilan dari jasa yang diberikan maka akan dijurnal :
    Kas
    PPh 23 dibayar dimuka
    Pendapatan jasa

  • darmanar

    Member
    7 September 2010 at 9:44 am
    Originaly posted by calangona:

    Dari jurnal diatas maka PPN terutang adalah 1 juta.
    JIka telah dicatat PPNnya seperti diatas dan akun PPN dibayar dimuka msk aktiva lancar dan PPN keluaran masuk ke hutang lancar. Maka terdapat selisih dineraca sebesar 1 jt yakni PPN terutangnya. Bagaimana memperlakukan ini.

    Biarkan saja sampai saat pelunasan selambat-lambatnya akhir bulan berikutnya setelah penerbitan Faktur Pajak
    di jurnal : Dr. Hutang PPN Keluaran Rp. 3.000.000
    Cr. PPN Masukkan yang dibayar dimuka Rp. 2.000.000
    Cr. Bank Rp. 1.000.000

  • calangona

    Member
    7 September 2010 at 7:24 pm

    Makasih kanda sekalian untuk penjelsannya..

  • handokotjk

    Member
    13 September 2010 at 10:25 am
    Originaly posted by calangona:

    Dari jurnal diatas maka PPN terutang adalah 1 juta.
    JIka telah dicatat PPNnya seperti diatas dan akun PPN dibayar dimuka msk aktiva lancar dan PPN keluaran masuk ke hutang lancar. Maka terdapat selisih dineraca sebesar 1 jt yakni PPN terutangnya. Bagaimana memperlakukan ini.

    Pada saat pembelian :
    Dr. Barang dagangan ……………………. 20.000.000
    Dr. PPN masukan …………………………. 2.000.000
    Cr. Kas/bank ………………………………………….. ……. 22.000.000
    Pada saat Penjualan:
    Dr. Kas/Bank ……………………………… 33.000.000
    Cr. Penjulanan ………………………………………….. ….. 30.000.000
    Cr. PPN Keluaran ………………………………………….. .. 3.000.000
    Pada saat pembayaran PPN:
    Dr. PPN Keluaran …………………………. 3.000.000
    Cr. PPN Masukan ………………………………………….. .. 2.000.000
    Cr. Kas/Bank ………………………………………….. ……. 1.000.000
    Jadi disini clossing PPN bulan berjalan,dilakukan pada saat pembayaran pada bulan berikutnya, saldo di neraca tidak akan ada selisih.

    Pencatatan untuk yang lain juga sama dengan diatas, yang penting, pada saat posting, tidak masuk ke perkiraan yang salah.

    Salam.

  • tori14

    Member
    30 September 2010 at 10:02 am

    Salam kenal smua..
    Bgmana cara pencatatan 4 ayat 2 kalo kasusnya seperti ini :
    PT A perusahaan dalam negeri menerima jasa konstruksi dari pt B. pt A mempunyai induk perusahaan di luar negeri sebut saja pt X. Pada saat PT B menagih ke PT A atas jasa yg di berikan jurnalnya (mohon koreksi kalo salah) :
    Db.Konstruksi dalam Proses Rp.1.000
    Db.Pajak Masukan Rp.100
    Cr.Acc.Pauable – PT Rp.1.100
    Pada saat pelunasan invoice biasanya Induk PT A yaitu PT X mentransfer langsung ke rek.PT B sebesar Rp.1.100. Selang beberapa waktu barulah PT B mentransfer 4 ayat 2 ke rekening PT A. Bagaimana pencatatan 4 ayat 2 nya…thanks sebelumnya

  • WawanTax04

    Member
    30 September 2010 at 11:17 am
    Originaly posted by dennykasan:

    PPh 4 ayat 2 tidak bisa dijadikan prepaid tax karena merupakan obyek pemotongan PPh final, jadi PPh 4 ayat 2 bisa langsung dibiayakan atau disajikan saja biaya neto nya (setelah dikurangi PPh 4 aya t2), tapi bila PPh 4 ayat 2 dibiayakan maka pada akhir tahun akan dikoreksi (positif).

    Perlu diperhatikan bahwa biaya PPh 4 (2) harus ekual dengan pendapatan jasa yang dikategorikan final agar tidak menimbulkan koreksi saat pemeriksaan.

    Originaly posted by tori14:

    Db.Konstruksi dalam Proses Rp.1.000
    Db.Pajak Masukan Rp.100
    Cr.Acc.Pauable – PT Rp.1.100
    Pada saat pelunasan invoice biasanya Induk PT A yaitu PT X mentransfer langsung ke rek.PT B sebesar Rp.1.100. Selang beberapa waktu barulah PT B mentransfer 4 ayat 2 ke rekening PT A.

    Meskipun sedikit bingung, saya coba bantu:
    Saat terima tagihan dari PT. B:
    Dr. Biaya Konstruksi dalam proses………….1.000
    Dr. PPn Masukan…………………………………..10 0
    Cr. Hutang PPh 4 ayat 2…………………………………..100
    Cr. Hutang usaha……………………………………… …1.000

    Jadi pada saat pembayaran dilakukan oleh PT. X cukup menjurnal :
    Dr. Hutang Usaha………………………………..1.000
    Cr. Kas/Bank…………………………………… …………1.000

    Pada saat membayar PPh 4 (2) jurnalnya:
    Dr. Hutang PPh 4 ayat 2…………………………..100
    Cr. Kas/Bank…………………………………… ………….100

    Semoga bisa membantu.

    Salam Solid.

  • tori14

    Member
    30 September 2010 at 11:41 am

    Terimakasih sdr.wawan Tax 04 atas quick replynya….ok mas skarang saya menegerti sampai disitu tapi pada saat PT B mentransfer dana 4 ayat 2 ke PT A itu dicatat sebagai apa…apa pada saat PT B menerima transfer dr Induk perusahaan PT A yaitu PT X yg posisinya berada di luar negeri itu boleh mencatat other receivable – tax art.4 ayat 2? atau bagaimana ? thanks sebelumnya ..

  • tori14

    Member
    30 September 2010 at 3:26 pm

    untuk lebih jelasnya pertanyaan saya seperti ini :

    Dr. Biaya Konstruksi dalam proses…………. 1.000
    Dr. PPn Masukan…………………………………..10 0
    Cr. Hutang PPh 4 ayat 2……………………………………30 (3% XDPP)
    Cr. Hutang usaha……………………………………… …..1.070

    Dari induk perusahaan A yaitu PT X yg domisilinya di luar negeri mentransfer full Rp.1.100 ke rek PT B
    Dr. Hutang Usaha………………………………..1.070
    Dr. ………?…………………………………. ……. 30
    Cr. Kas/Bank…………………………………… …………1.100

    Pada saat membayar PPh 4 (2) jurnalnya:
    Dr. Hutang PPh 4 ayat 2…………………………..30
    Cr. Kas/Bank…………………………………… ………….30

    mohon masukannya …. thanks sbelumnya

  • WawanTax04

    Member
    1 October 2010 at 10:47 am
    Originaly posted by tori14:

    Dr. Biaya Konstruksi dalam proses…………. 1.000
    Dr. PPn Masukan…………………………………..10 0
    Cr. Hutang PPh 4 ayat 2……………………………………30 (3% XDPP)

    Cr. Hutang usaha……………………………………… …..1.070

    Terima kasih atas koreksinya.

    Yang Rp. 30 catat saja di rekening transitoris (rekening jembatan). Jurnalnya seperti ini:

    Dari induk perusahaan A yaitu PT X yg domisilinya di luar negeri mentransfer full Rp.1.100 ke rek PT B
    Dr. Hutang Usaha………………………………..1.070
    Dr. Rekening jembatan (akun lain2)……. ……. 30
    Cr. Kas/Bank…………………………………… …………1.100

    Pada saat menerima dari PT. B jurnalnya:
    Dr. Kas/Bank…………………………………30

    Cr. Rekening jembatan (akun lain2)……….. ………….30

    Pada saat membayar PPh 4 (2) jurnalnya:
    Dr. Hutang PPh 4 ayat 2…………………………..30
    Cr. Kas/Bank…………………………………… ………….30

    Jadi otomatis Rp. 30 yang ada di rekening jembatan akan ter-setoff (kembali ke nol).

    Semoga membantu.

    Salam Solid.

  • tori14

    Member
    1 October 2010 at 12:15 pm

    terimakasih atas masukannya WawanTax04 semoga sukses selalu…… 🙂

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now