Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak apakah akte pendirian dpt diamortisasi, tidak diamortisasi pada tahun sblmnya

  • apakah akte pendirian dpt diamortisasi, tidak diamortisasi pada tahun sblmnya

     SuryaLau updated 14 years, 2 months ago 3 Members · 9 Posts
  • SuryaLau

    Member
    27 August 2010 at 6:11 am
  • SuryaLau

    Member
    27 August 2010 at 6:11 am

    akte pendirian kami per tanggal 8 juni 2009, pada LK 2009, akte pendirian tidak diamortisasi. sekarang bagaimana perhitungan amortisasi pada tahun 2010? akte pendirian termasuk kelompok IV y?

  • sammi

    Member
    27 August 2010 at 9:46 am

    akte pendirian ini maksudnya apa ?
    bisa diinform lebih jelas?

  • SuryaLau

    Member
    28 August 2010 at 6:15 am

    akte notaris, saat buka PT kan ada buat surat pendirian. slama ini blm pernah disusutkan dan dicatat sbg aktiva tak berwujud. instalasi air, listrik, telepon, apakah dibiayakan langsung atau harus disusutkan ? mohon pencerahannya

  • handokotjk

    Member
    28 August 2010 at 8:46 am
    Originaly posted by SuryaLau:

    akte notaris, saat buka PT kan ada buat surat pendirian. slama ini blm pernah disusutkan dan dicatat sbg aktiva tak berwujud. instalasi air, listrik, telepon, apakah dibiayakan langsung atau harus disusutkan ? mohon pencerahannya

    Rekan suryalau, akte notaris biasanya dibukukan bukan sebagai aktiva tidak berwujud, melainkan biaya legalitas dan notaris, untuk biaya instalasi air, listrik dan telepon biasanya dibiayakan langsung ke pos masing2, yaitu biaya Air, biaya listrik dan biaya telepon.

    Salam

  • sammi

    Member
    28 August 2010 at 10:00 am

    rekan suryalau, semua biaya yang disebutkan tidak diamortisasi namun langsung dibiayakan sesuai pos masing2 pada tahun terjadinya biaya.
    seperti biaya pendirian dapat diposkan ke biaya legal (tentunya ada kewajiban untuk memotong pph 21 atas jasa notaris)
    biaya instalasi pun sama diposkan ke biaya utility. (atas instalasi terutang pph pasal 23)

  • handokotjk

    Member
    28 August 2010 at 12:11 pm
    Originaly posted by sammi:

    seperti biaya pendirian dapat diposkan ke biaya legal (tentunya ada kewajiban untuk memotong pph 21 atas jasa notaris

    Betul sekali.

    Originaly posted by sammi:

    biaya instalasi pun sama diposkan ke biaya utility. (atas instalasi terutang pph pasal 23

    Kalau tidak menggunakan jasa pihak ketiga (dikerjakan sendiri), hanya material instalasi, tidak dikenakan PPh 23.

    Salam.

  • sammi

    Member
    28 August 2010 at 12:24 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Kalau tidak menggunakan jasa pihak ketiga (dikerjakan sendiri), hanya material instalasi, tidak dikenakan PPh 23.

    setuju

  • SuryaLau

    Member
    30 August 2010 at 8:45 pm

    ok terima kasih atas sarannya saudara/saudari sekalian

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now