Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Biaya Entertainment dan Daftar Nominatif
Biaya Entertainment dan Daftar Nominatif
Kepada Yth.
Rekan-rekan OrtaxMohon bantuan rekan-rekan, Apa saja ya yang menjadi batasan-batasan untuk pengeluaran yang dapat dimasukkan sebagai BIAYA ENTERTAINTMENT dan rekan-rekan punya format DAFTAR NOMINATIFNYA ngga. Rekan-rekan yang budiman, boleh dibagi ngga contohnya. Atas bantuannya disampaikan terima kasih. Salam & Sukses…
rekan Gideon21 bisa melihat / mengunduh S-344/PJ.312/2003 beserta lampiran (daftar normatif)
penjelsan tentang batasan biaya entertaintment, cukup jelas dijelasin dalam surat tersebut.
salam
Terima kasih rekan lingga, atas pencerahannya. Salam & Sukses selalu.
Buat Kolom minimal dengan data :
No. Tgl Entertainment: Tempat Entertainment: alamat entartainment: Nama Yang Entertainment: Jabatan yang entertainment: Mewakili Perusahaan/Pribadi: NPWP: sifat entertainment (contoh makan siang, malam dll): Nilai Uang saat entertainment:Yang jelas orang yang entertainment itu tidak boleh hanya untuk internal perawai satu perusahaan saja…. tapi harus perusahaan lain…..
Mungkin bisa membantu…
Okelah… rekan Fsormin, sekarang lebih jelas. Maksudnya sifat entertainment itu boleh diisi seperti jamuan makan siang,dll. Kalau misal ada pemberian hadiah berupa barang-barang misal. Arloji, hp, dll dalam rangka entertainment boleh masuk ngga.. Terima kasih & salam sukses.
wah… pemberian berupa barang sih ha.aha.a. itu tidak termausk bung gideon he.aha.a. karena itu sudah masuk kategori, sumbangan atau pemberian cuma2..ha.aha.a.a.
Oooh… begitu. Saya kira juga begitu, jadi kalau begitu masuk pos hadiah atau sumbangan aja barang kali ya. Jadi yang termasuk biaya entertainment itu hanya yang bersifat konsumsi, makan, minum aja barang kali ya. Trus kalau ada upaya-upaya marketing untuk membangun hubungan kerjasama yang baik dengan klien dengan mengajak bermain golf masuk biaya apa ya….! Atas pencerahannya disampaikan terima kasih…. Salam & sukses…!
main golf biasanya sih sering dikoreksi bung gideon ha.aha.a tapi sepanjang syarat entertainment itu terpenuhi maka itu bisa akui sbg biaya, jadi bukan hanya sifatnya konsumsi doang he.aha.a..a
Rekan Fsormin, NPWP yang saudara maksudkan apakah NPWP Perusahaan (Badan) atau NPWP Pribadi orang yang ikut entertaint. Saya sudah mengunduh SE-27/PJ.22/1986 serta lampirannya, tetapi dalam contoh lampiran tidak ada kolom untuk NPWP. Kalau ada versi yang terbaru serta aturan yang terkini, boleh minta tolong informasinya. Atas pencerahannya saya sampaikan terima kasih. Salam & Sukses…!
- Originaly posted by lingga:
S-344/PJ.312/2003
maaf rekan . salah kasi peraturan.
ini yang bener S- 334/PJ.312/2003. beserta lampiran (daftar normatif entertainmen)
salam
- Originaly posted by Gideon21:
tetapi dalam contoh lampiran tidak ada kolom untuk NPWP
jika melihat SE 27 dan lampirannya tidak ada penjelsan u/ melampirkan NPWP , jadi tidak perlu dilampirkan. cukup isinya seperti penjelsan pada poit 3 saja.
Originaly posted by Gideon21:Kalau ada versi yang terbaru serta aturan yang terkini
ini masi berlaku
salam
Maaf.. bukannya daftar nominatif utk biaya promosi ini sudah ada formatnya menurut PMK.no.02/PMK.03/2010
- Originaly posted by Rais2007:
Maaf.. bukannya daftar nominatif utk biaya promosi ini sudah ada formatnya menurut PMK.no.02/PMK.03/2010
untuk daftar nominatif biaya promosi memang benar peraturannya seperti yang rekan sampaikan. tetapi yang ditanyakan adalah daftar nominatif biaya entertainment, maka daftar nominatifnya berdasarkan SE – 27/PJ.22/1986
Terima kasih rekan lingga..! Selamat berkarya & sukses. Salam…!