Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pendapatan dari Investasi Saham
Pendapatan dari Investasi Saham
Kepada Yth.
Rekan-rekan OrtaxKalau perusahaan kita mendapat keuntungan sampingan dari investasi saham. Bagaimana menempatkannya dalam Laporan Rugi Laba ya..! Sebelumnya atas pencerahan rekan-rekan saya sampaikan terima kasih. Salam…!
namanya keuntungan investasi saham maka penghasilannya dicatat pada penghasilan lain-lain (other income)
Thanks, rekan sammi..! Kalau begitu kena pph lagi ya..? Padahal keuntungan itu kan sudah dipotong pph final.
- Originaly posted by Gideon21:
Kalau begitu kena pph lagi ya.
tidak, dikoreksi fiskal, masukan sebagai keuntungan yg sudah dikenakan pph final
Terima kasih rekan hafidz_28. Berarti tidak dikenakan pph lagi. Salam & Sukses..!
Viewing 1 - 6 of 6 replies