Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penyusutan untuk Ponton / Tongkang

  • Penyusutan untuk Ponton / Tongkang

     mayumi updated 14 years, 3 months ago 3 Members · 5 Posts
  • mayumi

    Member
    18 August 2010 at 11:18 am

    Selamat siang semua rekan ortax

    Mohon bantuannya,, saya agak bingung untuk mengelompokan ponton / tongkang.
    kapasitas tongkang ini kurang lebih muat 100 ton, bilan ingin disusutkan masuk ke kelompok mana ya? dan berapa penyusutannya .

    Thanks

  • mayumi

    Member
    18 August 2010 at 11:18 am
  • nt1

    Member
    18 August 2010 at 11:56 am
    Originaly posted by mayumi:

    Mohon bantuannya,, saya agak bingung untuk mengelompokan ponton / tongkang.
    kapasitas tongkang ini kurang lebih muat 100 ton, bilan ingin disusutkan masuk ke kelompok mana ya? dan berapa penyusutannya .

    harus lihat beratnya..

    http://www.ortax.org/files/lampiran/09PMK03_96lamp .html
    lihat saja di situ

  • handokotjk

    Member
    18 August 2010 at 1:40 pm
    Originaly posted by mayumi:

    Mohon bantuannya,, saya agak bingung untuk mengelompokan ponton / tongkang.
    kapasitas tongkang ini kurang lebih muat 100 ton, bilan ingin disusutkan masuk ke kelompok mana ya? dan berapa penyusutannya .

    Menurut KMK RI. No. 138?KMK.03/2002, tanggal 8 april 2002,
    Kapal penumpang, kapal barang ,kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya: biji gandum, batu2an, biji tambang dan sebagainya), termasuk kapal pendingin, kapal tanki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai berat s/d 100 DWT, merupakan Jenis harta berwujud yang termasuk kedalam kelompok II.

    Demikian, rekan mayumi.

    Salam.

  • mayumi

    Member
    20 August 2010 at 2:56 pm

    ok. Thanks atas info nya

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now