• Biaya bunga pinjaman

     handokotjk updated 14 years, 2 months ago 7 Members · 14 Posts
  • kukuhwiryawan

    Member
    14 August 2010 at 11:08 am

    Salam Rekan Ortax
    Mau bertanya, jika sebuah perusahaan meminjam uang buat modal dan terkena bunga kepada orang pribadi, apakah biaya bunganya itu diakui oleh fiskus? Nuwun

  • kukuhwiryawan

    Member
    14 August 2010 at 11:08 am
  • ayumie

    Member
    14 August 2010 at 11:35 am

    diakui sepanjang atas pembayaran bunga tersebut dipotong pph pasal 23 liat di UU PPh Pasal 23

  • handokotjk

    Member
    14 August 2010 at 5:10 pm

    Sepakat dengan sdr.Ayumi, jadi disini ada perbedaan antara pinjaman melalui lembaga keuangan Perbankkan, maun non perbankkan.

  • truman

    Member
    15 August 2010 at 10:24 am

    perjanjian pinjaman ada dan tertera adanya pembayaran bunga, kemudian atas pembayaran bunga telah dilakukan pemotongan PPh pasal 23, jadi anda harus lampirkan SSP sebagai bukti adanya pembayaran bunga pinjaman

  • andrydermawanto

    Member
    16 August 2010 at 4:33 pm

    Setuju ma di atas, yang perlu diperhatikan lagi adalah piutang itu harus dilaporkan dalam SPT pribadi tersebut. jadi :
    1. Potong PPh 23
    2. Buat perjanjian.
    3. Laporkan utang piutang di kedua belah pihak (di SPT).

  • handokotjk

    Member
    16 August 2010 at 11:24 pm
    Originaly posted by truman:

    perjanjian pinjaman ada dan tertera adanya pembayaran bunga, kemudian atas pembayaran bunga telah dilakukan pemotongan PPh pasal 23, jadi anda harus lampirkan SSP sebagai bukti adanya pembayaran bunga pinjaman

    Yang dilampirkan bukan cuma SSP juga SPM induk, bukti potong dan daftar bukti potong.
    Salam.

  • kukuhwiryawan

    Member
    18 August 2010 at 9:05 am

    Terima Kasih rekan2 semua..

  • ranggaadyaksa

    Member
    11 September 2010 at 11:52 am
    Originaly posted by ayumie:

    diakui sepanjang atas pembayaran bunga tersebut dipotong pph pasal 23 liat di UU PPh Pasal 23

    Rekan, beban bunga diakui sepanjang dipotong pph 23. Apabila tidak dipotong bagaimana? Apakah langsung dikoreksi fiskal positif atas beban bunga tsb?

    Apabila ya, apakah bisa jadi pilihan, maksudnya:
    1. Dipotong PPh 23, berarti masuk objek PPh 23
    2. atau tidak dipotong PPh 23, lalu dikoreksi fiskal positif, masuk ke perhitungan PPh Badan

    Jika memang bisa jadi pilihan, mohon penjelasannya. Terimakasih.

    Originaly posted by truman:

    perjanjian pinjaman ada dan tertera adanya pembayaran bunga, kemudian atas pembayaran bunga telah dilakukan pemotongan PPh pasal 23, jadi anda harus lampirkan SSP sebagai bukti adanya pembayaran bunga pinjaman

    Apabila dikenakan bunga, berapa tingkat bunga nya? Maksudnya, apabila bunga nya tidak wajar (hubungan istimewa misalnya), bukan kah bisa jadi masalah juga di kemudian hari?

    Maksud saya, tingkat bunga wajar atas transaksi pinjaman tersebut, ada patokannya tidak ya?

    Terimakasih semuanya.

    Salam

  • handokotjk

    Member
    11 September 2010 at 4:15 pm
    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Rekan, beban bunga diakui sepanjang dipotong pph 23. Apabila tidak dipotong bagaimana? Apakah langsung dikoreksi fiskal positif atas beban bunga tsb?

    Ya, pasti dikoreksi. Dan akan jadi bahan pertanyaan timbulnya biaya ini.

    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Apabila ya, apakah bisa jadi pilihan, maksudnya:
    1. Dipotong PPh 23, berarti masuk objek PPh 23

    Betul.

    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    2. atau tidak dipotong PPh 23, lalu dikoreksi fiskal positif, masuk ke perhitungan PPh Badan

    Karena beabn bunga ini akan memperngaruhi Laba rugi, maka akan masuk ke perhitungan PPh badan.

    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Apabila dikenakan bunga, berapa tingkat bunga nya? Maksudnya, apabila bunga nya tidak wajar (hubungan istimewa misalnya), bukan kah bisa jadi masalah juga di kemudian hari?

    Maksud saya, tingkat bunga wajar atas transaksi pinjaman tersebut, ada patokannya tidak ya?

    Bunga pinjamanan yang berlaku tidak ditentukan, tapi biasanya mengikuti tingkat bunga bank yang berlaku, apabila dibawah atau diatasnya tentunya akan menjadi pertanyaan.

    Salam.

  • ranggaadyaksa

    Member
    11 September 2010 at 6:30 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Originaly posted by ranggaadyaksa:
    Rekan, beban bunga diakui sepanjang dipotong pph 23. Apabila tidak dipotong bagaimana? Apakah langsung dikoreksi fiskal positif atas beban bunga tsb?

    Ya, pasti dikoreksi. Dan akan jadi bahan pertanyaan timbulnya biaya ini.
    Originaly posted by ranggaadyaksa:
    Apabila ya, apakah bisa jadi pilihan, maksudnya:
    1. Dipotong PPh 23, berarti masuk objek PPh 23

    Betul.
    Originaly posted by ranggaadyaksa:
    2. atau tidak dipotong PPh 23, lalu dikoreksi fiskal positif, masuk ke perhitungan PPh Badan

    Karena beabn bunga ini akan memperngaruhi Laba rugi, maka akan masuk ke perhitungan PPh badan

    Rekan, berarti confirm donk, kalau dua point diatas merupakan pilihan.

    Originaly posted by handokotjk:

    Bunga pinjamanan yang berlaku tidak ditentukan, tapi biasanya mengikuti tingkat bunga bank yang berlaku, apabila dibawah atau diatasnya tentunya akan menjadi pertanyaan.

    Oke, thanx.

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    11 September 2010 at 9:29 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Originaly posted by ranggaadyaksa:
    Rekan, beban bunga diakui sepanjang dipotong pph 23. Apabila tidak dipotong bagaimana? Apakah langsung dikoreksi fiskal positif atas beban bunga tsb?

    Ya, pasti dikoreksi. Dan akan jadi bahan pertanyaan timbulnya biaya ini.

    sepanjang biaya bunga ini (imbalan atas pinjaman untuk modal, modal yang dimaksud disini modal untuk berusaha) merupakan biaya 3M saya pikir sudah memenuhi pasal 6 ayat 1 huruf A angka 3 sehingga biaya bunga tersebut dapat dijadikan pengurang ph. bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak.

    Jadi menurut saya tidak serta merta atas tidak dipotongnya pajak atas bunga pinjaman menjadikan beban bunga tersebut dikoreksi dari pembukuan perusahaan.

    Mohon pendapat rekan.

    Salam

  • handokotjk

    Member
    11 September 2010 at 10:03 pm
    Originaly posted by ranggaadyaksa:

    Rekan, berarti confirm donk, kalau dua point diatas merupakan pilihan

    Confirm.

    Salam.

  • handokotjk

    Member
    11 September 2010 at 10:09 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Jadi menurut saya tidak serta merta atas tidak dipotongnya pajak atas bunga pinjaman menjadikan beban bunga tersebut dikoreksi dari pembukuan perusahaan

    Saya sependapat dengan rekan junjungansitohang, yang saya maksudkan disini ada hutang PPh 23 atas pinjaman ini yang seharusnya dipotong dan disetor, dan atas keterlambatan setor akan dikenakan sanksi.

    Thanks koreksinya.

    Salam.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now