Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Pelunasan Beli Aktiva
Jurnal Pelunasan Beli Aktiva
Salam Sukses Rekan Ortax,
Mohon bantuannya mengenai jurnal pelunasan beli aktiva yg dilunasi oleh bank.
Awal beli lsg ke suplier, dgn rincian :
– HP Aktiva = Rp.1.100.000.000
– DP I = Rp.50.000.000
– DP II = Rp.50.000.000Dimana jurnal DP adalah :
DP I + II Rp.100.000.000 (Dr)
Bank Rp.100.000.000 (Cr)– Sisa Rp.1.000.000.000 dilunasi oleh bank, sehingga menjadi Hutang Jk. Panjang.
Bagaimanakah jurnal yg harus diterapkan utk pelunasan yg dibiayai oleh bank ini ?Terima kasih,
SalamDr. Aktiva Tetap 1.100.000.000
Cr. Hutang Jangka panjang 1.000.000.000
Cr. Uang Muka (DP I + DP II) 100.000.000Jurnal yang tepat menurut saya adalah:
Dr. Aktiva tetap ………………….. 1.100.000.000
Cr. Uang muka pembelian ……………………….. 100.000.000
Hutang Bank (XYZ) ………………………….. 1.000.000.000- Originaly posted by sammi:
13 Aug 2010 11:31 •
Dr. Aktiva Tetap 1.100.000.000
Cr. Hutang Jangka panjang 1.000.000.000
Cr. Uang Muka (DP I + DP II) 100.000.000Originaly posted by handokotjk:13 Aug 2010 18:01 •
Jurnal yang tepat menurut saya adalah:
Dr. Aktiva tetap ………………….. 1.100.000.000
Cr. Uang muka pembelian ……………………….. 100.000.000
Hutang Bank (XYZ) ………………………….. 1.000.000.000Rekan Sammi & Rekan Handokotjk,
Bagaimana apabila sebelum dilunasi oleh bank, transaksi tsb dikategorikan sewa guna usaha ?
Karena, apabila tdk dilunasi oleh bank, maka jurnal utk pembayaran angsuran adalah :Biaya Leasing xxx (Dr)
Bank xxx (Cr)Thanks
Rekan BW, anda perlu melihat pola pendanaannya, apabila anda menggunakan Bank, bentuknya bukan leasing, karena kegiatan SGU (Financial Leasing) merupakan lembaga pembiayaan yang umumnya berbentuk perseroan terbatas atau lembaga pembiayaan asing yang merupakan BUT.
Kegiatan SGU diperlakukan merupakan kegiatan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).Demikian, mudah2an, jurnal yang dibuat dapat mengacu pada pada prinsip dasar diatas.
Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
Rekan BW, anda perlu melihat pola pendanaannya, apabila anda menggunakan Bank, bentuknya bukan leasing, karena kegiatan SGU (Financial Leasing) merupakan lembaga pembiayaan yang umumnya berbentuk perseroan terbatas atau lembaga pembiayaan asing yang merupakan BUT.
Kegiatan SGU diperlakukan merupakan kegiatan lembaga keuangan bukan bank (LKBB).Demikian, mudah2an, jurnal yang dibuat dapat mengacu pada pada prinsip dasar diatas.
Salam.
Rekan Handoko,
memang pada awalnya pendanaan bukan oleh Bank, tetapi dr PT.
tetapi setelah pelunasan DP II, direksi mendapatkan pinjaman jangka panjang dari bank untuk melunasi sisa hutang aktiva tsb !
jadi apakah jurnal utk pelunasan aktiva tsb, seperti yg Rekan Handoko sebutkan ?
thanks. - Originaly posted by bw78:
Rekan Handoko,
memang pada awalnya pendanaan bukan oleh Bank, tetapi dr PT.
tetapi setelah pelunasan DP II, direksi mendapatkan pinjaman jangka panjang dari bank untuk melunasi sisa hutang aktiva tsb !
jadi apakah jurnal utk pelunasan aktiva tsb, seperti yg Rekan Handoko sebutkan ?
thanks.Betul sekali.
Rekan Handoko & Rekan Sammi,
Terima kasih atas saran & bantuannya.