Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Dasar Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan

  • Dasar Koreksi Fiskal atas Laporan Keuangan

     handokotjk updated 14 years, 3 months ago 5 Members · 12 Posts
  • Gideon21

    Member
    9 August 2010 at 4:33 pm

    Kepada Yth. Rekan-rekan Ortax, Saya mohon pencerahannya. Apa saja alasannya sehingga pos-pos dalam laporan keuangan dikoreksi secara fiskal. Ada tidak peraturan yang mengatur tentang koreksi fiskal. Atau batasan-batasan apa yang dipakai untuk mengukur material atau tidaknya suatu pos dalam Laporan Keuangan sehingga dikoreksi. Misalnya dalam Laporan Keuangan PT.ABC Terdapat Pos Biaya Kebutuhan Rumah Tangga Kantor (tidak dikoreksi fiskal) Sementara dalam PT.XYZ Biaya yang sama mendapat koreksi fiskal. Atas pencerahannya disampaikan terima kasih.

  • Gideon21

    Member
    9 August 2010 at 4:33 pm
  • junjungansitohang

    Member
    9 August 2010 at 4:46 pm

    Angka 5 : PENYESUAIAN FISKAL POSITIF
    Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal positif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat menambah penghasilan dan/atau mengurangi biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.

    Angka 6 : PENYESUAIAN FISKAL NEGATIF
    Yang dimaksud dengan penyesuaian fiskal negatif adalah penyesuaian terhadap penghasilan neto komersial (di luar unsur penghasilan yang dikenakan PPh final dan yang tidak termasuk Objek Pajak) dalam rangka menghitung Penghasilan Kena Pajak berdasarkan UU PPh beserta peraturan pelaksanaannya, yang bersifat mengurangi penghasilan dan/atau menambah biaya-biaya komersial tersebut pada angka 1.

    selengkapnya dapat dilihat pada petunjuk pengisian SPT badan form 1771 Lampiran I

    salam

  • dennykasan

    Member
    9 August 2010 at 4:48 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    Apa saja alasannya sehingga pos-pos dalam laporan keuangan dikoreksi secara fiskal.

    intinya adalah perbedaan pencatatan, pengakuan, dan pelaporan dalam laporan keuangan (Neraca/LR) antara prinsip akuntansi komersil (berdasarkan PSAK/GAAP/IFRS) dan prinsip akuntansi pajak (berdasarkan UU, PP, PMK, PerDirjen, SE Dirjen)

    Originaly posted by Gideon21:

    batasan-batasan apa yang dipakai untuk mengukur material atau tidaknya suatu pos dalam Laporan Keuangan sehingga dikoreksi

    1. Beda Tetap (Permanent Difference)
    2. Beda Waktu (Timing Difference)

  • Gideon21

    Member
    9 August 2010 at 5:12 pm

    Terima kasih rekan Junjungan Sitohang & Denny Kasan. Pencerahan yang bagus dan sangat teoritis. Tetapi masih ada yang membingungkan saya, seperti yang saya tanyakan semula. Kenapa ada perkiraan yang sama dalam Perusahaan yang berbeda, mendapat perlakuan yang berbeda. Contoh di atas yaitu ada pos "Biaya Kebutuhan Rumah Tangga Kantor" yang mendapat koreksi positif, dan ada yang tidak dikoreksi. Saya sendiri masih sangat awam dalam hal ini sehingga saya menduga ada patokan-patokan angka atau persentase tertentu untuk suatu pos laporan keuangan. Kalau ada Dasar Hukumnya yang lebih detail. Saya akan sangat tertolong. Terima kasih.

  • dennykasan

    Member
    9 August 2010 at 5:29 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    Contoh di atas yaitu ada pos "Biaya Kebutuhan Rumah Tangga Kantor" yang mendapat koreksi positif, dan ada yang tidak dikoreksi.

    KEP-213/PJ/2001
    Pasal 1
    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
    a.Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris yang diberikan di tempat kerja.
    ………..
    Pasal 2
    Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai.

    dalam akuntansi perpajakan, jika "Biaya Kebutuhan Rumah Tangga Kantor" tersebut sesuai dengan pasal 1 diatas maka tidak dikoreksi, jika tidak sesuai maka akan dikoreksi.
    Bagaimana dengan prinsip akuntansi komersil? prinsipnya cost against revenue, jadi "Biaya Kebutuhan Rumah Tangga Kantor" tersebut dapat mutlak dibiayakan.

  • dennykasan

    Member
    9 August 2010 at 5:30 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    Contoh di atas yaitu ada pos "Biaya Kebutuhan Rumah Tangga Kantor" yang mendapat koreksi positif, dan ada yang tidak dikoreksi.

    KEP-213/PJ/2001
    Pasal 1
    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :
    a.Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai adalah makanan dan minuman yang disediakan oleh pemberi kerja bagi seluruh pegawai secara bersama-sama termasuk dewan direksi dan dewan komisaris yang diberikan di tempat kerja.
    ………..
    Pasal 2
    Pengeluaran untuk penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja atau perusahaan dan bukan merupakan penghasilan bagi pegawai.

    dalam akuntansi perpajakan, jika "Biaya Kebutuhan Rumah Tangga Kantor" tersebut sesuai dengan pasal 1 diatas maka tidak dikoreksi, jika tidak sesuai maka akan dikoreksi.
    Bagaimana dengan prinsip akuntansi komersil? prinsipnya cost against revenue, jadi "Biaya Kebutuhan Rumah Tangga Kantor" tersebut dapat mutlak dibiayakan.

  • Gideon21

    Member
    9 August 2010 at 6:06 pm

    Terimakasih banyak rekan Denny Kasan… pencerahannya sangat menolong saya. Sekali lagi terima kasih. Sukses selalu.

  • handokotjk

    Member
    13 August 2010 at 10:43 am

    yup…., sepakat dengan sdr denny, untuk gideon21, untuk koreksi fiskal, setiap chart of account yang dibuat, harus diperhatikan dengan baik, contoh, Biaya telepon (disini ada unsur biaya pulsa atau tidak), B.telepon diurai dalan Ps 6 (1) g, sedang pulsa di kKEP.220/PJ/02, jadi patokan/dasar untuk setiap perkiraan harus diperhatikan.
    Demikian…., salam.

  • sammi

    Member
    13 August 2010 at 10:52 am

    biaya yang tidak dikoreksi fiskal adalah yang sesuai dengan pasal 6 UU PPh

  • Gideon21

    Member
    13 August 2010 at 1:37 pm

    Rekan handokotjk & sammi, terima kasih banyak. Saya sangat tertolong dengan pencedrahannya. Saya akan coba mempelajari dasar-dasar hukum yang diajukan. Sukses buat rekan-rekan.

  • handokotjk

    Member
    14 August 2010 at 5:52 pm

    Selamat berkarya, sukses selalu juga.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now