Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Perhitungan Depresiasi untuk Tanah Perkebunan Sawit

  • Perhitungan Depresiasi untuk Tanah Perkebunan Sawit

     handokotjk updated 14 years, 3 months ago 6 Members · 8 Posts
  • pierre

    Member
    5 August 2010 at 6:20 pm
  • pierre

    Member
    5 August 2010 at 6:20 pm

    Dear all,
    Apakah tanah yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit termasuk aktiva yang harus dihitung depresiasinya ? Bagaimana perhitungannya dari segi akuntansi dan perpajakan ?

    Mohon pencerahannya…..thanks !

  • luthfia

    Member
    5 August 2010 at 6:54 pm

    rekan pierre..
    bisa dilihat http://hardijma.wordpress.com/2008/04/18/beda-syar at-penyusutan-aktiva-tetap-menurut-pajak-dan-akunt ansi/
    mungkin bisa membantu…
    mohon tambahan informasi dari rekan ortax lainnya..
    salam..

  • begawan5060

    Member
    6 August 2010 at 9:28 pm
    Originaly posted by pierre:

    Apakah tanah yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit termasuk aktiva yang harus dihitung depresiasinya ? Bagaimana perhitungannya dari segi akuntansi dan perpajakan ?

    Tidak…
    Tanaman kerasnya dapat disusutkan..

  • Sugito

    Member
    7 August 2010 at 3:35 am

    Bila perusahaan sawit mempunyai tanah dengan hak pakai 20 tahun, apakah bisa disusutkan selama 20 tahun juga ? urgent , tolong ya pencerahannya.

  • handokotjk

    Member
    12 August 2010 at 6:17 pm

    Tanah yang dipakai untuk kelapa sawit, biasanya mempunyai HGU, biaya memperoleh HGU ini merupakan Nilai HGU itu, jadi bukan tanahnya, tanahnya milik pemerintah.
    Nilai perolehan HGU inilah disusutkan, penyusutannya berdasarkan jangka waktu HGU, biasanya biaya ini dilokasikan ke Tanaman menghasilkan dan menjadi unsur harga pokok penjualan.

  • phoska

    Member
    16 August 2010 at 3:14 am
    Originaly posted by Sugito:

    Bila perusahaan sawit mempunyai tanah dengan hak pakai 20 tahun, apakah bisa disusutkan selama 20 tahun juga ? urgent , tolong ya pencerahannya.

    Biaya perolehan untuk mendapatkan Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai, untuk pertama kalinya tidak boleh disusutkan. Biaya perpanjangannya boleh disusutkan selama usia jangka waktu hak perpanjangan (UU PPh/2008, Pasal 11 ayat 1, dan penjelasannya).

  • handokotjk

    Member
    16 August 2010 at 7:28 am

    Sepakat dengan rekan phoska, jadi yang diamortisasi adalah biaya perpanjangan HGU nya, bukan pengeluaran untuk memperoleh hak pertama kali.

    Salam.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now