Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › COGS yg blm di bebankan di L/K 2009
COGS yg blm di bebankan di L/K 2009
dear rekan ortax minta masukan nya donk
Cogs yg yg blm dibebankan di tahun 2009 akan ttp sudah terjadi penjualan di tahun 2009 apakah bisa dibebankan di tahun 2010..dan di spt tahunan 2010 dikoreksi positif..adakh aturan pajak yg melarang ini dan akuntansi nya..rekan minta bantuan nya
koq bisa cogs belum dibebankan?
- Originaly posted by oktaviandri:
koq bisa cogs belum dibebankan?
panjang rekan crita nya bisa begadang klo dicritain xixixixixixixixi…ada masukan sister oktav…
rekan2 ada yg bisa bantu??tks
ndak bisa dijawab dgn jelas krn info gak lengkap rekan hera…
bisanya cuma dijawab sepotong2, mis:
bisa, paksain dijurnal aje he3… tapi pasti gak menyelesaikan masalah, lha wong masalahnya
apa aje gak jelas…
salam.rekan ktfd
jadi pada tahun 2009 sudah terjadi penjualan utk 2 unit yg masing2 hrga nya 1000 mis
akan ttp krn kesalahan human error/sytem.cogs seharusnya 500 ternyata yg ke catat di i/s cuman 250 ( 1 unit saja) sedangkan yg kejual 2 unit.nah kita mao bebankan cogs tersebut di tahun 2010 dan pajak badan di tahun 2010, cogs tersebut akan kita koreksi positif…boleh kah seperti itu rekan KFTD..atau ada langkah2 lain rekan yg aman (selain pembetulan spt badan di tahun 2009)
note : invetory ternyata tersisa 1 unit di b/s yg seharusnya dijual.jika penjualan anda tidak hanya 2 unit itu saja dan yg salah hanya pembebanan hpp utk
2 unit tsb tidak material dibandingkan total penjualan 2009, menurut saya gak usah pembetulan
spt segala, dibetulkan aja di lap keu 2010 dianggap seakan2 hpp di 2010 dan dianggap tidak salah.
secara akuntansi, jelas salah dan harus dikoreksi ke r/e jika nilainya material.
salam.- Originaly posted by ktfd:
menurut saya gak usah pembetulan
spt segala, dibetulkan aja di lap keu 2010 dianggap seakan2 hpp di 2010 dan dianggap tidak salahjadi rekankftd setuju kita bebankan cogs tsb di tahun 2010 dan tahun pajak 2010 cogs tsb dikoreksi positif??boleh kah seperti itu disisi perpajakan rekan..adakah peraturan perpajakan rekan?thanks
- Originaly posted by heraajah:
jadi rekankftd setuju kita bebankan cogs tsb di tahun 2010 dan tahun pajak 2010 cogs tsb dikoreksi positif??boleh kah seperti itu disisi perpajakan rekan..adakah peraturan perpajakan rekan?thanks
Saran rekan Ktfd tersebut apabila nilainya tidak material (dapat diabaikan)…., meskipun sebenarnya tidak dapat dibenarkan baik secara akuntasi maupun fiskal..
- Originaly posted by begawan5060:
Saran rekan Ktfd tersebut apabila nilainya tidak material (dapat diabaikan)…., meskipun sebenarnya tidak dapat dibenarkan baik secara akuntasi maupun fiskal..
rekan begawan sepertinya material..
Originaly posted by ktfd:dikoreksi ke r/e jika nilainya material.
klo nilainya materil berarti kita musti pembetulan spt badan 2009 dan lap keungan 2009..rekan kftd berarti kita akan lebih byar sekitar 1 m lebih rekan..wualaaa tambah takut saya neh
- Originaly posted by heraajah:
klo nilainya materil berarti kita musti pembetulan spt badan 2009 dan lap keungan 2009..rekan kftd berarti kita akan lebih byar sekitar 1 m lebih rekan..wualaaa tambah takut saya neh
Ya, harus dibetulkan..
Dari sisi akuntansi, jelas ada perubahan COG, inventory, R/E
Dari sisi fiskal, jelas ada perubahan PPh terutang … - Originaly posted by heraajah:
klo nilainya materil berarti kita musti pembetulan spt badan 2009 dan lap keungan 2009..rekan kftd berarti kita akan lebih byar sekitar 1 m lebih rekan..wualaaa tambah takut saya neh
waduuuhhhh… lebih bayarnya aja bisa 1 m, lha hppnya berapa ya??? wah… wah… wah…
pertanyaannya adalah: dgn hpp segede gajah gitu kok bisa gak ketauan kalau salah ya?
salam. Rekan Ktfd…apakah L/K 2009 boleh dikoreksi?utk kepentingan pemebtulan spt badan 2009?
- Originaly posted by heraajah:
apakah L/K 2009 boleh dikoreksi?utk kepentingan pemebtulan spt badan 2009?
ya kalau mau bener, ya dikoreksi, trs pembetulan spt deh…
salam.