Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › perpindahan PSAK ke IFRS
dear ortax…
saya ingin menanyakan apakah sudah ada rencana2 dirjen perpajakan terhadap kemungkinan yang akan terjadi apabila PSAK telah berubah menjadi IFRS,,??
apakah ada dampak nya terhadap laporan keuangan fiskal perusahaan??
karena dalam PSAK yang mengatur pajak yaitu PSAK 49..
bagaimana dengan IFRS??
terima kasih..maaf yang saya maksud PSAK 46…
PSAK yang sekarang berlaku, maupun nantinya diterapkan IFRS, ataupun SAK ETAP, tidaklah mungkin UU Perpajakan kita ataupun Ditjen Pajak dapat menyesuaikan perkembangan yang terjadi begitu cepat dari standar akuntansi yang diterbitkan oleh Dewan Standar IAI. Titik temunya adalah rekonsiliasi fiskal untuk menghitung laba kena pajak sebagaimana yang telah berlaku selama ini.
Misalnya, penurunsan nilai tercatat aset maupun pemulihannya yang diperkenankan oleh standar-standar akuntansi yang akan berlaku tahun 2011, tentunya akan berpengaruh besar terhadap perhitungan laba rugi komersial entitas dan perhitungan PPh-nya. Semakin banyak pos-pos yang akan direkonsiliasi menyesuaikan peraturan UU PPh untuk menghitung laba kena pajak menurut fiskal.
Kita dituntut belajar terus menerus menyesuaikan perkembangan standar akuntansi dan peraturan perpajakan, yang masing-masing berjalan dengan arahnya sendiri-sendiri.
- Originaly posted by phoska:
Kita dituntut belajar terus menerus menyesuaikan perkembangan standar akuntansi dan peraturan perpajakan, yang masing-masing berjalan dengan arahnya sendiri-sendiri.
ya, sangat setuju dengan pendapat saudara phoska
- Originaly posted by iashika:
apakah ada dampak nya terhadap laporan keuangan fiskal perusahaan??
ndak ada dampaknya rekan iashika, krn lap keu fiskal mengacu/merujuk ke aturan pajak
(uu, pmk, per dj, dll.) yg berbeda dgn psak/ifrs/gaap/dsb.
salam.