Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penggantian Biaya Promosi oleh pihak ke-3

  • Penggantian Biaya Promosi oleh pihak ke-3

     ed88805 updated 14 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ed88805

    Member
    28 July 2010 at 11:34 am
  • ed88805

    Member
    28 July 2010 at 11:34 am

    Mohon pendapat rekan-rekan sekalian

    Bagaimana sebaiknya untuk mencatat penggantian Biaya Promosi dari pihak ke-3, apakah sebaiknya langsung menjadi pengurang biaya atau dianggap sebagai pendapatan lain-lain. Hal ini dikarenakan biaya promosi yang dikeluarkan mengandung unsur pajak dimana pada saat pembayaran biaya tersebut terutang PPN dan PPN Masukan sudah dikreditkan sedangkan pada saat penerimaan penggantian dari pihak ke-3 juga nilai penggantian terutang ppn diterbitkan faktur pajak kepada pihak ke-3 (yang menggantinya) dan dipotong pph dianggap jasa perantara dan diterbitkan bukti pemotongan pajaknya.

    Secara Jurnal pada saat dibukukan sebagai biaya :
    Biaya Promosi 1.000.000
    PPN Masukan 100.000
    Hutang 1.080.000
    PPh Ps. 23 YMH Dibayar 20.000
    Saat penerimaan penggantian dari pihak ke-3 ( ?????? )
    Kas 540.000
    PPh Ps. 23 Dibayar Dimuka 10.000
    ??????????? 500.000
    PPN Keluaran 50.000
    mohon pendapatnya sebaiknya dibukukan sebagai biaya atau pendapatan?

    Thx…..

  • junjungansitohang

    Member
    28 July 2010 at 2:51 pm
    Originaly posted by ed88805:

    ??????????? 500.000
    PPN Keluaran 50.000

    sebaiknya pendapatan, karena ada korelasi dg jurnal ppn keluarannya

    salam

  • Budianto

    Member
    28 July 2010 at 3:26 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    sebaiknya pendapatan, karena ada korelasi dg jurnal ppn keluarannya

    sependapat dengan rekan junjungan,
    karena sudah dipungut PPN dan dipotong PPh juga, jadi aman.
    Salam.

  • ed88805

    Member
    29 July 2010 at 1:01 pm

    thanks buat masukannya…..

    salam

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now