Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPH23 tdk dilaporkan th.pajak
PPH23 tdk dilaporkan th.pajak
rekan ortax..
pd th.2009 ada bukti pot.pph23 yg baru diterima th.2010 shg tdk dilporkan spt.th2009.
yg saya tanya boleh nggak dilaporkan/digabungkan pada spt th.2010
mohon bantuan rekan ortax..
trim'sya, nggak bolehlah itu khan atas penghasilan tahun 2009, maka dilaporkan di tahun 2009, adakan pembetulan SPT Tahun tsb. Seharusnya rekanan itu memberikan bukti Potong setelah akhir bulan dilakukan pemotongan atas penghasilan tersebut. Salam
Bukti potong jg dapat diberikan pada saat melakukan pembayaran.
oklah kalau begitu harus dilalukakan pembetulan..tapi ada sanksinya nggak ya..
- Originaly posted by masraini:
oklah kalau begitu harus dilalukakan pembetulan..tapi ada sanksinya nggak ya..
Apabila pembetulan tsb menhasilkan kurang bayar, maka akan ditagih sanksi bunga..
oklah terimakasih rekan ortax atas pencerahannya..
salam