Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Biaya Penyusutan Kendaraan/aktiva perusahaan

  • Biaya Penyusutan Kendaraan/aktiva perusahaan

     KEMUNING updated 14 years, 4 months ago 3 Members · 5 Posts
  • KEMUNING

    Member
    21 July 2010 at 2:30 pm
  • KEMUNING

    Member
    21 July 2010 at 2:30 pm

    Salam Sukses Rekan-2 Ortax……..
    Saya mohon komentarnya mengenai biaya penyusutan aktiva perusahaan, jika kita susutkan berdasarkan metode garis lurus
    cth ; Aktiva Kendaraan senilai 200 jt dibeli tanggal 31 Jan 2010, masa kel II 8TH
    jadi apabila disusutkan pada 31 des 2010 nilainya satu tahun penuh berdasarkan bulan pembelian atau 1 th kurang 1bln berdasarkan tanggal dan bulan pembelian

    mohon komentarnya berikut UUDnya ya………….

  • Dwi_Setyo

    Member
    21 July 2010 at 2:35 pm

    satu tahun penuh,

    UU PPh pasal 11 :
    (3) Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
    (4) Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.

  • begawan5060

    Member
    21 July 2010 at 9:33 pm
    Originaly posted by dwi_setyo:

    satu tahun penuh,

    Setuju….
    Yang dilihat adalah bulan pembelian, bukan tanggal pembelian

  • KEMUNING

    Member
    22 July 2010 at 8:29 am

    Thank's buat rekan dwi_setyo and rekan begawan5060….atas ilmunya…..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now