• Akuntansi PPN

  • syahrini

    Member
    13 July 2010 at 11:26 pm
  • syahrini

    Member
    13 July 2010 at 11:26 pm

    Untuk rekan2 ortax, mohon bantuannya ya.
    Saya tidak begitu paham apa yang dimaksud pembelian barang yang dapat dan juga tidak dapat dikreditkan PPn nya. apa contohnya dan klu ketemu hal seperti ini bagaimana contoh menjurnalnya ? Makasih…….!

  • rheza

    Member
    14 July 2010 at 1:14 pm

    klo dapat dikreditkan, masukkan ke pos prepaid PPN (pajak masukan), klo tidak dapat dikreditkan, bisa dikapitalisasikan atau dibiayakan.. salam

  • icka

    Member
    14 July 2010 at 1:58 pm

    bisa tolong contoh ilustrasinya…

  • Mu61

    Member
    14 July 2010 at 1:59 pm
    Originaly posted by rheza:

    atau dibiayakan

    Apa bisa dengan misalnya ayat jurnal ini :
    Beban Penagihan Rp xx
    atau
    Denda Keterlambatan Rp xx

  • hafidz_28

    Member
    15 July 2010 at 3:08 pm

    kurang jelas pertanyaanya

  • Mu61

    Member
    15 July 2010 at 3:46 pm
    Originaly posted by rheza:

    klo tidak dapat dikreditkan, bisa dikapitalisasikan atau dibiayakan.

    Originaly posted by icka:

    contoh ilustrasinya…

    Dibiayakan dengan ayat jurnal Beban Penagihan / Denda keterlambatan maksud saya. Pendapat rekan Hafidz_28 dan yg lain ?

  • hafidz_28

    Member
    15 July 2010 at 3:56 pm
    Originaly posted by Mu61:

    Dibiayakan dengan ayat jurnal Beban Penagihan / Denda keterlambatan maksud saya

    oooo…. tidak bisa,

  • d2htloe

    Member
    15 July 2010 at 4:05 pm
    Originaly posted by Syahrini:

    Untuk rekan2 ortax, mohon bantuannya ya.
    Saya tidak begitu paham apa yang dimaksud pembelian barang yang dapat dan juga tidak dapat dikreditkan PPn nya. apa contohnya dan klu ketemu hal seperti ini bagaimana contoh menjurnalnya ? Makasih…….!

    pembelian barang yang dapat dikreditkan biasanya terhadap barang barang yang berkaitan langsung dengan usaha, contoh pembelian tepung untuk perusahan roti atau pembelian kapas untuk pabrik kertas dsb. Jika pembelian barang yang tidak bisa dikreditkan adalah sebaliknya pembelian barang yang tidak ada kaitannya dengan usaha, misalnya pembelian mobil untuk direktur. untuk lebih jelasnya silahkan rekan baca UU PPN pasal 9 ayat 8.
    cmiiw

    thanks

  • rheza

    Member
    15 July 2010 at 4:45 pm

    misalnya seperti ini klo dapat dikreditkan PPNya:
    Dr Inventory 100
    Dr Prepaid PPN 10
    Cr Cash/Bank 110

    klo tidak dapat dikreditkan, biasanya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha atau pembelian asset (dikapitalisasikan) sama kasusnya dengan kapitalisasi PPnBM.. ambil contoh, pembelian mobil
    Dr Asset(sudah termasuk PPN/PPnBM) 110
    Cr Cash 110

    atau dibiayakan
    Dr asset 100
    Dr beban PPN 10
    Cr cash 110

    klo tidak dapat dikreditkan, penyerahan aktiva yang semula tujuannya tidak untuk diperjualbelikan, tidak terutan PPN pasal 16D..

    mohon koreksi, salam

  • syahrini

    Member
    17 July 2010 at 11:22 pm

    Trima kasih rekan -rekan ortax, ada beberapa model jawaban yang diberikan dalam versi yang berbeda seperti keterangan rekan d2htloe dan rekan Reza, mungkin adalagi yang lebih dapat memperjelas jawaban dari barang apa yang bisa dikreditkan PPN nya tersebut diats.
    penjelasannya yang lebih dapat mendukung pendapat rekan2 ortax diatas.
    Salam…………….

  • fajar.andhika

    Member
    19 July 2010 at 10:51 am

    Jurnal pembelian yang PPNnya dapat dikreditkan:

    Selain yang diatur dalam Pasal 9 ayat 8 UU PPN No 42 Tahun 2009

    Inventory/purchase/asset XXX (dr)
    Input VAT XXX (dr)
    Cash/bank/acc payable XXX (cr)

    Jurnal pembelian yang PPNnya tidak dapat dikreditkan:

    Diatur dalam Pasal 9 ayat 8 UU PPN No 42 Tahun 2009

    Originaly posted by rheza:

    klo tidak dapat dikreditkan, biasanya tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha atau pembelian asset (dikapitalisasikan) sama kasusnya dengan kapitalisasi PPnBM.. ambil contoh, pembelian mobil
    Dr Asset(sudah termasuk PPN/PPnBM) 110
    Cr Cash 110

    atau dibiayakan
    Dr asset 100
    Dr beban PPN 10
    Cr cash 110

    klo tidak dapat dikreditkan, penyerahan aktiva yang semula tujuannya tidak untuk diperjualbelikan, tidak terutan PPN pasal 16D..

    Dengan berlakunya UU PPN No 42 tahun 2009 belum tentu semua pembelian yang tidak dapat dikreditkan PPNnya tidak dapat menjadi obyek PPN pasal 16D. atas penyerahan yang tidak menjadi obyek PPN 16C hanya sebatas pada penyerahan aktiva atas perolehan Pasal 9 ayat 8 huruf b (tidak memiliki hubungan lgsg dengan kegiatan usaha) dan c (sedan dan station wagon, kecuali disewakan atau barang dagangan).

    CMIIW

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now