Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak perhitungan Pajka Tangguhan

  • perhitungan Pajka Tangguhan

     hafidz_28 updated 14 years, 4 months ago 8 Members · 13 Posts
  • ChaN

    Member
    13 July 2010 at 11:22 am
  • ChaN

    Member
    13 July 2010 at 11:22 am

    rekan2 & sesepuh ortax sekalian mau nanya nich,..

    bagaimana pengklasifikasian beda temporer dengan beda tetap menurut pendekatan fiskal ???

  • syahrini

    Member
    13 July 2010 at 11:55 pm

    Perbedaan waktunyang timbul disebabkan perbedaan metode atau cara perhitungan penghasilan atau beban yang digunakan dalam menetukan laba fiskal atau komersial ada 2 yaitu
    – Beda temporer disebabkan karena pada akhir dgn berlalunya waktu jumlah penghasilan yg diakui dan atau beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan akan sama.
    contohnya, dlm memghiting HPP,dan komersial menggunakan metode rata-rata, fiskal menggunakan metode fifo HPP akan sama bila persediaan sudah terjual smua.
    sedangkan,
    – Beda tetap disebabkan karena perbedaan ini akan tetap ada dan tidak akan pernah sama dengan sendirinya seperti pd beda temporer,contohnya fiskal tidak membolehkan sumbangan sebagai pengurang penghasilan kecuali ditentukan lain sedangkan komersial tetap mengakui sumbangan sebagai pengurang penghasilan dengan demikian laba komersial dan fiskal akan tetap slalu beda.
    Demikian mungkin inilah jawaban yang dimaksud dari pertanyaan.

    Salam……………………………….

  • ktfd

    Member
    14 July 2010 at 12:13 pm
    Originaly posted by ChaN:

    bagaimana pengklasifikasian beda temporer dengan beda tetap menurut pendekatan fiskal ???

    kurang jelas rekan chan, maksud lo??? he3…
    yang jelas, dr sudut fiskal tidak dibedakan beda temporer dan tetap, pembedaan hanya
    dari sudut akuntansi mawon.
    kl dr fiskal, koreksi positif dan negatif gitu lho…
    salam.

  • iashika

    Member
    19 July 2010 at 9:16 pm

    perbadaan temporer : perbedaan jumlah yang tercatat aktiva atau kewajiban dibandingkan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang dapat mengakibatkan penggeseran pengakuan pendapatan atau beban menurut fiskal pada periode mendatang.

    perbedaan tetap : perbedaan pengakuan suatu penghasilan atau beban antara ketentuan perpajakan dengan prinsip akuntansi yang bersifat tetap atau permanen.

  • hafidz_28

    Member
    20 July 2010 at 11:08 am

    apa yang dilakukan setelah adanya perbedaan trsbt? bagaimana pembukuan untuk menghilangkan perbedaan trsbt? apakah mempengaruhi Pajak yg akan datang atas perbedaan tsbt? bila terjadi kerugian, apakah perbedaan trsbt berpengaruh terhadap perhitungan pph badan?

  • hafidz_28

    Member
    20 July 2010 at 3:37 pm

    mungkin kita tahu apa itu beda waktu dan beda tetap, tapi selanjutnya bagaimana?

    Originaly posted by hafidz_28:

    apa yang dilakukan setelah adanya perbedaan trsbt? bagaimana pembukuan untuk menghilangkan perbedaan trsbt? apakah mempengaruhi Pajak yg akan datang atas perbedaan tsbt? bila terjadi kerugian, apakah perbedaan trsbt berpengaruh terhadap perhitungan pph badan?

  • ndoet

    Member
    21 July 2010 at 12:27 pm
    Originaly posted by hafidz_28:

    apa yang dilakukan setelah adanya perbedaan trsbt?

    dari beda waktu harus dihitung akun pajak tangguhan.

    Originaly posted by hafidz_28:

    bagaimana pembukuan untuk menghilangkan perbedaan trsbt?

    perbedaan tsb gak usah dihilangkan , akun pajak tangguhan sebenarnya menampung perbedaan perhitungan pajak versi pajak dan versi komersial.

    Originaly posted by hafidz_28:

    apakah mempengaruhi Pajak yg akan datang atas perbedaan tsbt?

    sama sekali tidak ada pengaruhnya.

    Originaly posted by hafidz_28:

    apakah perbedaan trsbt berpengaruh terhadap perhitungan pph badan?

    sama sekali tidak ada pengaruhnya ….

    itu sih menurut saya hehehe…..

    tapi ada juga sih yang ingin saya tanyakan, yaitu : 'bila ada kerugian yang sudah kadaluarsa untuk dikompensasikan (misalnya sudah lewat 5 tahun), … apakah hal tersebut akan mempengaruhi perhitungan akun pajak tangguhan atau tidak ya… ???'

  • ramces

    Member
    21 July 2010 at 12:33 pm
    Originaly posted by ndoet:

    tapi ada juga sih yang ingin saya tanyakan, yaitu : 'bila ada kerugian yang sudah kadaluarsa untuk dikompensasikan (misalnya sudah lewat 5 tahun), … apakah hal tersebut akan mempengaruhi perhitungan akun pajak tangguhan atau tidak ya… ???'

    akan mempengaruhi perhitungan akun pajak tangguhan

  • ndoet

    Member
    21 July 2010 at 2:58 pm
    Originaly posted by ndoet:

    'bila ada kerugian yang sudah kadaluarsa untuk dikompensasikan (misalnya sudah lewat 5 tahun), … apakah hal tersebut akan mempengaruhi perhitungan akun pajak tangguhan atau tidak ya… ???'

    Originaly posted by ramces:

    akan mempengaruhi perhitungan akun pajak tangguhan

    o gitu ya pak…..
    trus mekanisme mempengaruhinya itu bagaimana ya pak ?
    unsur2 apa saja dari perhitungan akun pajak tangguhan yang 'dikoreksi/ dipengaruhi', mohon penjelasannya ya pak.

    terima kasiiih…….

  • hafidz_28

    Member
    22 July 2010 at 10:35 am
    Originaly posted by ndoet:

    tapi ada juga sih yang ingin saya tanyakan, yaitu : 'bila ada kerugian yang sudah kadaluarsa untuk dikompensasikan (misalnya sudah lewat 5 tahun), … apakah hal tersebut akan mempengaruhi perhitungan akun pajak tangguhan atau tidak ya… ???'

    Originaly posted by ndoet:

    trus mekanisme mempengaruhinya itu bagaimana ya pak ?
    unsur2 apa saja dari perhitungan akun pajak tangguhan yang 'dikoreksi/ dipengaruhi', mohon penjelasannya ya pak.

    ternyata benar yg saya maksud, bahwa pajak tangguhan bukan hanya tentang
    1. apasih beda waktu
    2. apasih beda tetap
    tapi masih banyak pertanyaan2 yg mengarah kepada implikasinya kepada hal2 lain
    paling enak sie, dikasih kasus, baik itu adanya keuntungan maupun adanya kerugian.

  • dennykasan

    Member
    23 July 2010 at 5:16 pm

    salam teman,
    langsung ke praktek ya, saya asumsikan perbedaan waktu (timing difference) karena perbedaan depresiasi komersil dan fiskal.
    contoh: PT ABC pada tahun 2009 menghitung biaya depresiasi komersil sebesar Rp. 5.000.000. Setelah dihitung ulang menurut fiskal jumlah tersebut sebesar Rp. 3.500.000 (jumlah ini muncul karena perbedaan pengakuan umur ekonomis antara komersil dan fiskal). Selisih tersebut sebesar Rp. 1.500.000. Maka jumlah 1.500.000 kita kalikan dengan tarif pajak tahun berikutnya (2010= 25%) menjadi Rp 375.000
    Jurnalnya sebagai berikut:
    (Depresiasi Komersil > Depresiasi Fiskal)
    Defereed Tax Assets/Aktiva Pajak Tangguhan Rp. 375.000
    Deferred Tax Income/Pendapatan Pajak Tangguhan Rp. 375.000

  • hafidz_28

    Member
    26 July 2010 at 4:10 pm
    Originaly posted by dennykasan:

    Defereed Tax Assets/Aktiva Pajak Tangguhan Rp. 375.000

    berarti aktiva pajak tangguhan tiap tahun akan selalu bertambah dunk?
    pengurang Aktiva Pajak Tangguhan itu dalam kondisi apa?

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now