Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Kendaraan Dinas
Rekan2 ortax, saya maw nanya mengenai kendaraan yang beban penyusutannya diakui secara pajak 50%. apakah ada istilah beda waktu dalam pembebanan penyusutan kendaraan ini?
kalo ada, bagaimana perlakuan defered tax nya?
terima kasih.- Originaly posted by Haritsyah:
Rekan2 ortax, saya maw nanya mengenai kendaraan yang beban penyusutannya diakui secara pajak 50%. apakah ada istilah beda waktu dalam pembebanan penyusutan kendaraan ini?
Secara fiskal disusutkan selama 8 th, apabila secara komersial tidak disusutkan 8 tahun berarti terdapat perbedaan waktu.
Akan halnya "hanya dapat dibebankan" sebesar 50% dari penyusutan fiskal, itu merupakan perbedaan tetap.
Viewing 1 - 3 of 3 replies