Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal Pengkreditan PPh Psl.24
Jurnal Pengkreditan PPh Psl.24
Contoh Kasus.
Misalkan.
Penghasilan Deviden dari 10.000.000.
Tarif LN 30%, sehingga PPh di LN 3.000.000.
Cash diterima 7.000.000
Apakah benar jurnalnya:
Kas/Bank ………………………….7.000.000
Uang Muka PPh Psl.24…………….3.000.000
…………Penghasilan LN ……………………….. 10.000.000PPh Terutang Badan 4.000.000
Misalkan max. Kredit PPh Psl.24 atas deviden LN 2.500.000
Lalu Jurnal pengkreditan PPh Psl.24 tsb bagaimana?
Mohon bantuannya para Guru2.. Thanx.Nanti dihitung ulang saat diperoleh PPh Badan Terutang:
Jurnalnya:
Beban PPh Psl.24……………….500.000
…….Uang Muka PPh Psl.24……………….500.000Penutupan ke PPh Badan:
Beban PPh Badan……………………4.000.000
…………..Uang Muka PPh Psl.24………………….2.500.000
…………..Hutang PPh Badan………………………1.500.000Mohon koreksinya..
- Originaly posted by simonalim:
Nanti dihitung ulang saat diperoleh PPh Badan Terutang:
Jurnalnya:
Beban PPh Psl.24……………….500.000
…….Uang Muka PPh Psl.24……………….500.000Penutupan ke PPh Badan:
Beban PPh Badan……………………4.000.000
…………..Uang Muka PPh Psl.24………………….2.500.000
…………..Hutang PPh Badan………………………1.500.000Mohon koreksinya..
mohon dijelaskan lebih lanjut pak simonalim,…yang pada ayat journal pertama saya kurang mengerti kenapa diakui sebagai beban PPh pasal 24??
terimakasih,.. - Originaly posted by ChaN:
mohon dijelaskan lebih lanjut pak simonalim,…yang pada ayat journal pertama saya kurang mengerti kenapa diakui sebagai beban PPh pasal 24??
terimakasih,..Saya coba bantu.. karena yang batasan maksimal untuk dapat dikreditkan adalah Rp. 2.500.000 sehingga atas selisih yang tidak dapat dikreditkan (Rp. 500.000) diperlakukan sebagai beban yang pada akhirnya tetap tidak dapat dibiayakan secara perpajakan (sesuai dengan pasal 9 ayat 1 huruf h)
- Originaly posted by fajar.andhika:
Saya coba bantu.. karena yang batasan maksimal untuk dapat dikreditkan adalah Rp. 2.500.000 sehingga atas selisih yang tidak dapat dikreditkan (Rp. 500.000) diperlakukan sebagai beban yang pada akhirnya tetap tidak dapat dibiayakan secara perpajakan (sesuai dengan pasal 9 ayat 1 huruf h)
terimakaih atas penjelasannya Pak Fajar,.
Terima kasih semua.