Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Bunga pinjaman
Dear Rekan-rekan Ortax
Perusahaan A meminjam uang ke Bank, uang pinjaman itu dipinjamkan kembali ke PT B yang masih satu manajemen dengan A. Aspek perpajakan antara PT A dan PT B gimana ya? Bunga pinjaman bank apakah bisa dibiayakan oleh PT A?
pt a bisa membiayakan bunga tsb dan pendapatan bunga dari pt b kena pph
bagaimana kalo PT A meminjamkan ke PT B tanpa bunga??? atau sesuai dengan tagihan Bank (pokok + bunga bank)???
- Originaly posted by anasbuchori:
bagaimana kalo PT A meminjamkan ke PT B tanpa bunga??? atau sesuai dengan tagihan Bank (pokok + bunga bank)???
sah-sah aja. kalau memang tidak ada niat menggelapkan penghasilan untuk dikenakan pajak.
Viewing 1 - 5 of 5 replies