Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › sebagai gaji atau prive (perusahaan CV)
sebagai gaji atau prive (perusahaan CV)
harap bantuannya rekan2 skalian, kasusnya: sebuah CV (NPWP) bergerak dalam kursus les didirikan dengan 2 orang pemegang saham. ke2 pemegang saham bersangkutan juga bekerja sebagai guru didalam CV tersebut. untuk melakukan penjurnalan didalam pembukuan pajak, gaji kedua guru/pemegang saham harus dicatat sebagai gaji atau prive?
jika cv tersebut modalnya terbagi atas saham, kedua pemegang saham tersebut boleh saja mendapat gaji, ….. namun
bila cv tersebut modalnya tidak terbagi atas saham, maka gaji kedua pemegang saham tsb diperlakukan sebagai pengambilan prive masing2 pemegang sahamgitu kale yaaa….
thanks for the answers, tp bener gk tuh, ms bingung nih
Ya, yg disampaikan rekan ndoet sudah benar.
—————-
- Originaly posted by ndoet:
harap bantuannya rekan2 skalian, kasusnya: sebuah CV (NPWP) bergerak dalam kursus les didirikan dengan 2 orang pemegang saham. ke2 pemegang saham bersangkutan juga bekerja sebagai guru didalam CV tersebut. untuk melakukan penjurnalan didalam pembukuan pajak, gaji kedua guru/pemegang saham harus dicatat sebagai gaji atau prive?
Tergantung kesepakatan 2 orang tsb.
Kalau disebut gaji berarti langsung dipost ke biaya.
sedangkan prive ke neraca (masih ada hitungan hutang – piutang ke CV tersebut).Salam
- Originaly posted by nbimo90:
Tergantung kesepakatan 2 orang tsb.
Kalau disebut gaji berarti langsung dipost ke biaya.
sedangkan prive ke neraca (masih ada hitungan hutang – piutang ke CV tersebut).oia, …. tentu dan benar sekali kalo dari segi akunting.
yang saya komentari itu dari segi perpajakannya.salam kembali.
ok thanks ya ndoet, harry_logic, nbimo90 atas bantuannya
lebh baik dicatat sebagai prive saja, karena kl dicatat sbg gaji, tidak dapt dikurangkan sbg biaya pada koreksi fiskal SPT akhr tahun. dan kl dicatat sbg gaji, mau potong PPh 21 dan mau buat laporan SPT 21 lg.
- Originaly posted by SuryaLau:
karena kl dicatat sbg gaji, tidak dapt dikurangkan sbg biaya pada koreksi fiskal SPT akhr tahun
kurang jelas maksudnya rekan Surya Lau
Originaly posted by SuryaLau:kl dicatat sbg gaji, mau potong PPh 21 dan mau buat laporan SPT 21 lg.
Memang wajib lapor spt pph 21
- Originaly posted by nbimo90:
Tergantung kesepakatan 2 orang tsb.
Kalau disebut gaji berarti langsung dipost ke biaya.
sedangkan prive ke neraca (masih ada hitungan hutang – piutang ke CV tersebut)a. kalo digaji, dipotong pph 21,
b. kalo prive, g dipotong pph 21, krn bukan objek pajak.mungkin teman2 ada yang mo menambahkan..
- Originaly posted by meinme:
a. kalo digaji, dipotong pph 21,
b. kalo prive, g dipotong pph 21, krn bukan objek pajak.mungkin teman2 ada yang mo menambahkan..
a. ntar di spt badan akan dikoreksi
b. ini mlh bukan objek pajak