Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak sebagai gaji atau prive (perusahaan CV)

  • sebagai gaji atau prive (perusahaan CV)

     gialloblu97 updated 14 years, 4 months ago 6 Members · 12 Posts
  • SuryaLau

    Member
    16 June 2010 at 10:19 pm

    harap bantuannya rekan2 skalian, kasusnya: sebuah CV (NPWP) bergerak dalam kursus les didirikan dengan 2 orang pemegang saham. ke2 pemegang saham bersangkutan juga bekerja sebagai guru didalam CV tersebut. untuk melakukan penjurnalan didalam pembukuan pajak, gaji kedua guru/pemegang saham harus dicatat sebagai gaji atau prive?

  • SuryaLau

    Member
    16 June 2010 at 10:19 pm
  • ndoet

    Member
    17 June 2010 at 11:42 am

    jika cv tersebut modalnya terbagi atas saham, kedua pemegang saham tersebut boleh saja mendapat gaji, ….. namun
    bila cv tersebut modalnya tidak terbagi atas saham, maka gaji kedua pemegang saham tsb diperlakukan sebagai pengambilan prive masing2 pemegang saham

    gitu kale yaaa….

  • SuryaLau

    Member
    17 June 2010 at 11:10 pm

    thanks for the answers, tp bener gk tuh, ms bingung nih

  • harry_logic

    Member
    18 June 2010 at 1:27 am

    Ya, yg disampaikan rekan ndoet sudah benar.

    —————-

  • nbimo90

    Member
    18 June 2010 at 9:48 am
    Originaly posted by ndoet:

    harap bantuannya rekan2 skalian, kasusnya: sebuah CV (NPWP) bergerak dalam kursus les didirikan dengan 2 orang pemegang saham. ke2 pemegang saham bersangkutan juga bekerja sebagai guru didalam CV tersebut. untuk melakukan penjurnalan didalam pembukuan pajak, gaji kedua guru/pemegang saham harus dicatat sebagai gaji atau prive?

    Tergantung kesepakatan 2 orang tsb.
    Kalau disebut gaji berarti langsung dipost ke biaya.
    sedangkan prive ke neraca (masih ada hitungan hutang – piutang ke CV tersebut).

    Salam

  • ndoet

    Member
    18 June 2010 at 9:53 am
    Originaly posted by nbimo90:

    Tergantung kesepakatan 2 orang tsb.
    Kalau disebut gaji berarti langsung dipost ke biaya.
    sedangkan prive ke neraca (masih ada hitungan hutang – piutang ke CV tersebut).

    oia, …. tentu dan benar sekali kalo dari segi akunting.
    yang saya komentari itu dari segi perpajakannya.

    salam kembali.

  • SuryaLau

    Member
    18 June 2010 at 11:22 pm

    ok thanks ya ndoet, harry_logic, nbimo90 atas bantuannya

  • SuryaLau

    Member
    5 July 2010 at 6:15 am

    lebh baik dicatat sebagai prive saja, karena kl dicatat sbg gaji, tidak dapt dikurangkan sbg biaya pada koreksi fiskal SPT akhr tahun. dan kl dicatat sbg gaji, mau potong PPh 21 dan mau buat laporan SPT 21 lg.

  • nbimo90

    Member
    7 July 2010 at 2:08 pm
    Originaly posted by SuryaLau:

    karena kl dicatat sbg gaji, tidak dapt dikurangkan sbg biaya pada koreksi fiskal SPT akhr tahun

    kurang jelas maksudnya rekan Surya Lau

    Originaly posted by SuryaLau:

    kl dicatat sbg gaji, mau potong PPh 21 dan mau buat laporan SPT 21 lg.

    Memang wajib lapor spt pph 21

  • meinme

    Member
    10 July 2010 at 6:54 pm
    Originaly posted by nbimo90:

    Tergantung kesepakatan 2 orang tsb.
    Kalau disebut gaji berarti langsung dipost ke biaya.
    sedangkan prive ke neraca (masih ada hitungan hutang – piutang ke CV tersebut)

    a. kalo digaji, dipotong pph 21,
    b. kalo prive, g dipotong pph 21, krn bukan objek pajak.

    mungkin teman2 ada yang mo menambahkan..

  • gialloblu97

    Member
    13 July 2010 at 8:44 pm
    Originaly posted by meinme:

    a. kalo digaji, dipotong pph 21,
    b. kalo prive, g dipotong pph 21, krn bukan objek pajak.

    mungkin teman2 ada yang mo menambahkan..

    a. ntar di spt badan akan dikoreksi
    b. ini mlh bukan objek pajak

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now