Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jurnalnya gimana???
tn anas menyewa ruko selama 5 tahun (misal dari 1 jan 2005 s.d 31 des 2009) yang diperuntukkan untuk toko milik pribadi sebesar Rp50.000.000 (10.000.000/tahun). tn anas juga salah satu sekutu CV Buchori. pada tahun kedua sewa ruko tsb (1 jan 2006) tn anas menutup toko pribadinya dan menjadikan ruko yang disewa tsb sebagai kantor CV Buchori.
pertanyaan:
apa jurnal CV Buchori atas setoran modal dalam bentuk "menyewakan ruko" tsb??By Sewa ……………. = Rp. 10.000.000,-
Biaya dibyr dimuka . = Rp. 30.000.000,-
Setoran Modal Buchori ……………= Rp. 40.000.000,-- Originaly posted by tubagusrudy:
By Sewa ……………. = Rp. 10.000.000,-
Biaya dibyr dimuka . = Rp. 30.000.000,-apakah penulisan jurnal seperti ini tidak mengakibatkan kewajiban melakukan pemotongan pph pasal 4 ayat (2)??? sedangkan yang melakukan transaksi sewa bukan CV Buchori, tetapi tn Anas secara pribadi???
anasbuvhori[i][/i], dari kasus diatas, tdk ada pemotongan atas pasal 4 ayat2 UU PPh kpd tn anas maupun CV buchori karena mereka hanya penyewa jadi tdk ada unsur penghasilan didalamnya.
ada pendapat lain???
sependapat..
- Originaly posted by arul4803:
anasbuvhori[/i], dari kasus diatas, [i]tdk ada pemotongan atas pasal 4 ayat2 UU PPh kpd tn anas maupun CV buchori karena mereka hanya penyewa jadi tdk ada unsur penghasilan didalamnya.
kayaknya ada salah persepsi rekan arul4803. dalam mekanisme pph pasal 4 ayat (2) penyewa memang bukan pihak yang dipotong, tapi pihak yang memotong. kalau dari penjelasan rekan arul4803 sepertinya mengartikan tn anas/ cv buchori sebagai pihak yang dipotong.
rekan anas, betul yg namanya "sewa" pasti kena PPh Psl 4 (2), jurnal yg sy tampilkan mrpkn perlakuan akuntansi umum dlm sewa x yaa…? Tapi apakah klw lawannya "setoran modal" ini bs dikecualikan? (ma'af dasar hukumnya sy gk tau nih rekan anas).
Tadinya sy mo bwt jurnal dg bahasa " pengalihan hak sewa " pada setoran modal, tp kayaknya gk lazim.
thx rekan anas atas koreksinya.
salam.