Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › SKPKB yang dibayar apakah non deductible?
SKPKB yang dibayar apakah non deductible?
rekan-rekan,
sesuai judul saya,
saya baru membayar SKPKB tahun 2008 di tahun 2010 (karena pemeriksaan baru selesai, SPT 2008 lebih bayar, tetapi setelah di periksa banyak menghasilkan SKPKB) atas SKPKB tersebut, dibukukan di tahun 2010. apakah SKPKB tersebut dimasukkan sebagai biaya non deductible??
apa alasannya?
terimakasih atas sharingnya.
salam
ya.
SKPKB itu terdiri dari : PPh dan sanksi.
biaya non deductible berdasarkan pasal 9 diantaranya adalah PPh (ayat 1 huruf h) dan sanksi pajak (ayat 1 huruf k)- Originaly posted by wannabewongkpp:
ya.
SKPKB itu terdiri dari : PPh dan sanksi.
biaya non deductible berdasarkan pasal 9 diantaranya adalah PPh (ayat 1 huruf h) dan sanksi pajak (ayat 1 huruf k)mantaaap
PPh dan sanksi yang dibayar tidak boleh dijadikan sebagai biaya.Salam
- Originaly posted by hanif:
mantaaap
PPh dan sanksi yang dibayar tidak boleh dijadikan sebagai biaya.Salam
Originaly posted by wannabewongkpp:ya.
SKPKB itu terdiri dari : PPh dan sanksi.
biaya non deductible berdasarkan pasal 9 diantaranya adalah PPh (ayat 1 huruf h) dan sanksi pajak (ayat 1 huruf k)terimakasih banyak ya…
salam
PPh dan sanksi yang dibayar tidak boleh dijadikan sebagai biaya
Ya, tidak bisa dijadikan biaya saat pelaporan pajaknya- Originaly posted by wannabewongkpp:
SKPKB itu terdiri dari : PPh dan sanksi.
biaya non deductible berdasarkan pasal 9 diantaranya adalah PPh (ayat 1 huruf h) dan sanksi pajak (ayat 1 huruf k)yang dimaksud PPh di UU PPh pasal 9 ayat 1 huruf h itu untuk seluruh PPh (Badan/ OP dan PPh Potput) atau hanya PPh badan/ OP saja??
kalau saya lihat di penjelasannya berbunyi demikian:
Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.hampir sama kalau kita menjurnal biaya gaji, misal:
biaya gaji (D) 1.000.000
PPh 21 (D) 50.000
Kas (K) 1.050.000PPh 21 sebesar 50.000 di atas kan bisa dibiayakan.
mohon pencerahannya!!
- Originaly posted by anasbuchori:
PPh 21 sebesar 50.000 di atas kan bisa dibiayakan.
bisa dibiayakan sepanjang ini termasuk tunjangan PPh 21.
yang saya maksud di atas itu PPh Pasal 21 ditanggung sendiri oleh karyawan. bukannya bisa dibiayakan oleh pemberi kerja??? (mohon koreksinya kalau salah).
karena kas yang keluar dari pemberi kerja kan 1.050.000.
- Originaly posted by anasbuchori:
yang saya maksud di atas itu PPh Pasal 21 ditanggung sendiri oleh karyawan. bukannya bisa dibiayakan oleh pemberi kerja??? (mohon koreksinya kalau salah).karena kas yang keluar dari pemberi kerja kan 1.050.000.
tapi namanya bukan biaya pph pasal 21 y…
namanya biaya gaji 1.050.000
dan….jurnalnya juga perlu dikoreksi
menurut saya jurnalnya
Biaya gaji Rp.1050.000
pada
kas sebesar Rp. 1.050.000 (kalau pasal 21 langsung dbayar, kalau ngga…..pada kas sebesar Rp. 1.000.000
dan hutang PPh pasal 21 Rp.50.000pada saat pelunasan
hutang PPh pasal 21 pada kas sebesar 50.000CMIIW
thanks rekan nusa atas koreksinya, back to topic
jadi skpkb PPh potput pokok pajaknya bisa dibiayakan atau tidak???
- Originaly posted by anasbuchori:
yang saya maksud di atas itu PPh Pasal 21 ditanggung sendiri oleh karyawan. bukannya bisa dibiayakan oleh pemberi kerja??? (mohon koreksinya kalau salah).
karena kas yang keluar dari pemberi kerja kan 1.050.000.
rekan anas….
kalau ayat jurnalnya seperti itu, tidak kelihatan fungsi anda sebagai pemotong.
Makanya, jumlah tersebut akan dianggap sbagai tunjangan PPh 21 dan tentunya boleh dijadikan sebagai biaya.Seharusnya, kondisinya misal seperti ini :
Kondisi 1.
Perusahaan bayar gaji karyawan sebesar Rp. 1.050.000,00 yang di dalamnya termasuk tunjangan PPh 21 sebesar Rp. 50.000,00. PPh 21 yang harus dipotong juga berjumlah Rp 50.000,00Ayat jurnal yang harus dibuat adalah :
Saat membayar gaji dan memotong PPh 21 karyawan
Beban Gaji (termasuk tunjangan PPh 21)……………..1.050.000
………Kas……………………………….. ……………………………………1.000.00 0
………Hutang PPh 21…………………………………………………………….50.000Saat menyetor PPh 21 ke kas negara
Hutang PPh 21…………………50.000
……….Kas………………………………. ….50.000Dalam kondisi ini, perusahaan boleh membebankan tunjangan PPh 21 sebagai beban bagi perusahaan.
Kondisi 2
Perusahaan membayar gaji karyawan sebesar Rp. 1.000.000,00. Karyawan tidak diberikan tunjangan Pajak. PPh 21 harus dipotong Rp. 50.000.Ayat Jurnal saat membayar gaji dan memotong pajak
Beban Gaji ………………………………………….. 1.000.000
………Kas……………………………….. ………………………………………950.0 00
………Hutang PPh 21…………………………………………………………….50.000Saat menyetor PPh 21 ke kas negara
Hutang PPh 21…………………50.000
……….Kas………………………………. ….50.000Untuk kondisi yang kedua ini, perusahaan tidak boleh membebankan PPh 21 karyawan sebagai pengurang penghasilannya.
Demikian rekan anas….
Salam
thanks rekan hanif atas koreksinya