Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › pengakuan penjualan 2 divisi
pengakuan penjualan 2 divisi
rekan-rekan yang terhormat, saya mempunyai kasus. 1 perusahaan mempunyai 2 divisi. divisi I menjual ke divisi II dengan harga jual 3 jt dan divisi II menjual ke customer dengan harga jual 5 jt bagaimana pengakuan penjualannya? apakah masing2 diakui sebagai penjualan ataukah salah satu saja??
- Originaly posted by leon731:
1 perusahaan mempunyai 2 divisi. divisi I menjual ke divisi II dengan harga jual 3 jt dan divisi II menjual ke customer dengan harga jual 5 jt bagaimana pengakuan penjualannya? apakah masing2 diakui sebagai penjualan ataukah salah satu saja??
Menurut saya pengakuan penjualannya ada pada Divisi II,karena Divisi II menjual kepada Pihak Luar (Customer)..
Sedangkan Divisi I menjual ke Divisi II namun masih 1 perusahaan sehingga tidak diakui sebagai penjualan melainkan pemindahan Barang saja..Contoh : Pencatatan Pada Divisi I yang transfer barang ke Divisi II
** Division II ——- Rp.3.000.000
******** Shipment to Division II———- Rp.3.000.000Pencatatan Pada Divisi II saat transfer Barang dari Divisi I
** Shipmet from Division I ——- Rp. 3.000.000
******** Division I———————— Rp.3.000.000Pada saat Divisi II Menjual ke Customer,Pencatatannya : (Exclude PPN)
** Cash/Accounts Receivable ———- Rp.5.500.000
********** VAT ——————————— Rp. 500.000
********** Sales ——————————— Rp.5.000.000Mohon Koreksi dari yang lain..
Salam.. tergantung pada divisinya, masih dalam satu badan atau satu grup??
kalau satu badan, tidak ada masalah, hanya pengakuan biaya saja, dari departemen A ke departemen B, dalam penghitungan HPPnya…
jika beda badan, namun satu grup bisa dikatakan sebagai hubungan istimewa….hati – hati dengan PPN setiap penyerahan barang dari cabang satu ke cabang lain maka terkena dampak PPN kecuali perusahaan mengadakan pemusatan PPN
minta dsar hukum na donk shgai bahan pembelajaran saya..
trims..salam.
- Originaly posted by edisuryadi2:
hati – hati dengan PPN setiap penyerahan barang dari cabang satu ke cabang lain maka terkena dampak PPN kecuali perusahaan mengadakan pemusatan PPN
Sangat Sependapat
Originaly posted by hatake:minta dsar hukum na donk shgai bahan pembelajaran saya..
trims..UU NOMOR 42 TAHUN 2009
Pasal 1A Ayat (1) poin f dan Pasal Ayat (2) c
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
f.penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang;Yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak
c. Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf f dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pemusatan tempat pajak terutangSalam
- Originaly posted by KoRaY:
1 perusahaan mempunyai 2 divisi
Originaly posted by KoRaY:Menurut saya pengakuan penjualannya ada pada Divisi II,karena Divisi II menjual kepada Pihak Luar (Customer)..
Sedangkan Divisi I menjual ke Divisi II namun masih 1 perusahaan sehingga tidak diakui sebagai penjualan melainkan pemindahan Barang saja..setuju