Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › biaya kontingensi
rekan, biaya kontingensi untuk mengantisipasi putusan pengadilan itu masuk beda waktu atau beda tetap ?
tqcoba menjawab : beda tetap kali yah …mohon koreksi pakar2 pajak….
Saya jg mo mencoba tp perlu lebih jelas lg kontingensi apa ?
- Originaly posted by Mu61:
Saya jg mo mencoba tp perlu lebih jelas lg kontingensi apa ?
contoh : perusahaan abc mengalami gugatan oleh suplliernya dan sedang di proses di pengadilan…..management perusahaan memperkirakan bahwa suppliernya itu akan menang sehingga perusahaan diwajibkan mengganti rugi jumlah gugatan tersebut….maka dibentuklah biaya kontigensi gugatan pelanggan…..tq
Menurut saya
kalau biaya kontijensi sehubungan dengan biaya tuntutan pengadilan merupakan beda waktu sama seperti halnya biaya penyusutan, karena meskipun sekarang tidak mengurangi penghasilan pada lain periode akan bisa mengurangi penghasilan…
Beda waktu