Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak penghapusan bahan baku rusak atau barang jadi rusak kategori ke pembelian atau ke beban ?

  • penghapusan bahan baku rusak atau barang jadi rusak kategori ke pembelian atau ke beban ?

     yustwisnu updated 14 years, 5 months ago 3 Members · 4 Posts
  • Jann_hy

    Member
    31 May 2010 at 4:22 pm
  • Jann_hy

    Member
    31 May 2010 at 4:22 pm

    untuk penghapusan bahan baku rusak atau barang jadi rusak, sebenarnya masuk ke bagian pembelian di kurangi pembelian atau di masuk kan sebagai beban ???
    mohon advise nya..

  • nusa

    Member
    31 May 2010 at 8:43 pm

    masuk sebagai beban rekan jann…
    kalau mengurangi pembelian bisa2 dibacanya ada retur pembelian…yg repot ntar suplier kita… 🙂

  • yustwisnu

    Member
    9 June 2010 at 10:54 am

    rusak karena proses produksi atau rusak saat diperiksa rekan jann?
    kalau sudah rusak dari penjual, bisa diretur kan… jadi mengapa suplier harus repot..
    tinggal ganti barang lain yang sama jenisnya, tidak perlu buka nota retur kan karena hanya barang yang diganti, kecuali jika uang dikembalikan, baru harus dikeluarkan nota retur…
    namun jika kerusakan disebabkan karena proses produksi, kerusakan itu masuk ke beban, sebagai salah satu elemen HPP…

    demikian pendapat saya
    mohon koreksi dari rekan"
    terima kasih

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now