Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak tanggung jawab kwitansi yg menggunakan agency fee

  • tanggung jawab kwitansi yg menggunakan agency fee

     kikie updated 14 years, 6 months ago 3 Members · 5 Posts
  • kikie

    Member
    25 May 2010 at 3:11 pm
  • kikie

    Member
    25 May 2010 at 3:11 pm

    mohon sarannya,
    apabila kwitansi EO dengan data sbb :
    Pelaksanaa Event A, di wilayah ….
    100juta
    5juta (Agency Fee 5%)
    10,5jt PPN 10%

    apabila kami hanya memotong 2% atas agency fee (dari 5 juta)
    untuk biaya 100 juta masih kah tanggungjawab kami ? jika ditemukan oleh fiskus, bahwa dari 100juta tersebut blm dilakukan pemotongan PPh, (misal Ps 21, Ps 4 sewa, dll)

    terima kasih
    terima kasih

  • junjungansitohang

    Member
    25 May 2010 at 10:31 pm
    Originaly posted by kikie:

    apabila kwitansi EO dengan data sbb :
    Pelaksanaa Event A, di wilayah ….
    100juta
    5juta (Agency Fee 5%)
    10,5jt PPN 10%

    apabila kami hanya memotong 2% atas agency fee (dari 5 juta)
    untuk biaya 100 juta masih kah tanggungjawab kami ? jika ditemukan oleh fiskus, bahwa dari 100juta tersebut blm dilakukan pemotongan PPh, (misal Ps 21, Ps 4 sewa, dll)

    benar rekan

    salam

  • Simonalim

    Member
    26 May 2010 at 10:29 am

    SE-53/PJ/2009 Link http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2009&nomor=53&q=&q_do=m acth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13797

    2.Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
    a.pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    b.pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
    c.pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
    d.pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
    4.Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan :
    a.kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
    b.faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
    c.faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c;
    d.faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.

    ortax

  • kikie

    Member
    26 May 2010 at 1:26 pm

    bahasa peraturan nya bingung pak,,,,
    benar itu maksudnya bertanggung jawab ?
    atau tidak bertanggung jawab ?

    kl tidak bertanggungjawab,, artinya kan saya tidak akan kena koreksi lagi

    tp kl bertanggungjawab,, maka biaya 100 juta itu tidak akan bisa diakui sebagai biaya

    terima kasih,

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now