Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › jurnal persediaan kebakaran
rekan, jika persediaan kebakaran maka di jurnal
Db. Extraordinary loss
Cr. Inventorynah jika asuransi bulan depan nya turun bagaimana yah jurnalnya ?
tq- Originaly posted by kurnia:
persediaan kebakaran maka di jurnal
Db. Extraordinary loss
Cr. Inventorykoreksi dikit pak …
jurnalnya :
dr. Kerugian Lain2 (bukan extra ordinary tapi other) ….*)
cr. Persediaan*)… extra ordinary harus memenuhi setidak-tidak 2 syarat :
1 tidak dapat diperkirakan
2 tidak terjadi berulang
jika persediaan tsb di asuransikan (asuransi kebakaran), maka sebenarnya persediaan tsb sudah 'diperkirakan' sewaktu-waktu bisa kebakaran…
jadi tidak memenuhi syarat yang pertama.Originaly posted by kurnia:nah jika asuransi bulan depan nya turun bagaimana yah jurnalnya ?
jurnalnya :
dr. Bank
cr. pendapatan lainnya (pendapatan penggantian dari mask asuransi) wah baru tau tuh 2 syaratnya….
tq rekan ndoet atas sumbangsihnya….Mau tanya juga dong bagaimana dengan sisi pajaknya yah…
apakah bisa di akui sebagai biaya atas kerugian tersebut…
persyaratannya apa yah…
thanks…- Originaly posted by qiqu567:
Mau tanya juga dong bagaimana dengan sisi pajaknya yah…
apakah bisa di akui sebagai biaya atas kerugian tersebut…
persyaratannya apa yah…Pasal 11 ayat 8 UU pph
[b]Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian [/b]dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta tersebut.Salam
sepertinya ini topiknya sama dengan yang sebelumnya…
Mohon maaf saya koreksi:Originaly posted by ndoet:21 May 2010 15:34 •
Originaly posted by kurnia:
persediaan kebakaran maka di jurnal
Db. Extraordinary loss
Cr. Inventorykoreksi dikit pak …
jurnalnya :
dr. Kerugian Lain2 (bukan extra ordinary tapi other) ….*)
cr. Persediaan*)… extra ordinary harus memenuhi setidak-tidak 2 syarat :
1 tidak dapat diperkirakan
2 tidak terjadi berulang
jika persediaan tsb di asuransikan (asuransi kebakaran), maka sebenarnya persediaan tsb sudah 'diperkirakan' sewaktu-waktu bisa kebakaran…
jadi tidak memenuhi syarat yang pertama.Originaly posted by kurnia:
nah jika asuransi bulan depan nya turun bagaimana yah jurnalnya ?jurnalnya :
dr. Bank
cr. pendapatan lainnya (pendapatan penggantian dari mask asuransi)Rekan ndoet di PSAK 25 paragraf 13 salah satu contoh yang disajikan adalah kebakaran…. Alasan bahwa asuransi menghilangkan karakteristik sifat tidak normal dalam kebakaran menurut saya kurang tepat karena dalam PSAK tersebut juga disebutkan mengenai penyajian nilai kerugian dalam pos luar biasa sebesar nilai bersih setelah dikurangi pendapatan klaim asuransi..
Hal tersebut membuktikan PSAK tidak menghilangkan karakteristik sifat tidak normal dan tidak sering terjadi pada kejadian kebakaran karena adanya asuransi..Saya setuju dengan pendapat rekan junjungansihotang (JS) dalam hal pengakuan perpajakan sesuai UU perpajakan…
Jadi jika memang sudah realizable dalam akuntansi pengakuan klaim asuransi dapat diakui dengan jurnal sbb:
Dr. Piutang Klaim xxxx
Cr. Pendapatan Klaim xxxx
Hal tersebut diperkuat dengan ketentuan PSAK keharusan menyajikan nilai bersih sehingga kerugian sudah dapat diukur dan pendapatan juga dapat diukur (sesuai perjanjian asuransi)..Jurnal kerugian:
Dr. Rugi Luar Biasa xxx
Cr. Persdiaan xxxPenyajian tetap sebagai laba/rugi luar biasa setelah laba rugi bersih pada Laporan laba rugi.. Sekali lagi ini perlakuan akuntansinya mengenai penyajian saja…
Demikian harap maklum
Regards,
(empu)
Ddasar untuk pembebanan biaya persediaan bakarannya apa ya?? surat dr kepolisian??seperti kasus aktiva hilang?
salam,.