Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Revaluasi aktiva tetap setelah penggabungan perusahaan
Revaluasi aktiva tetap setelah penggabungan perusahaan
PT R(berdiri tahun 2002) melakukan pengabungan pada tahun 2009 dengan PT MR (berdiri tahun 2002) dimana saham PT R(25%) sedangkan PT MR (75% )
Misal:Bangunan Rp. 1M diperoleh tahun 2002
Mobil Rp. 250jt diperoleh tahun 2005
Laptop dan Komputer (10 Unit) Rp. 75jt diperoleh tahun 2002Bagaimana PPh atas perhitungan revaluasi aktiva dimana telah dilakukan revaluasi?
Viewing 1 - 2 of 2 replies