Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Revaluasi aktiva tetap setelah penggabungan perusahaan

  • Revaluasi aktiva tetap setelah penggabungan perusahaan

     Luthfi updated 14 years, 6 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Luthfi

    Member
    17 May 2010 at 10:04 am
  • Luthfi

    Member
    17 May 2010 at 10:04 am

    PT R(berdiri tahun 2002) melakukan pengabungan pada tahun 2009 dengan PT MR (berdiri tahun 2002) dimana saham PT R(25%) sedangkan PT MR (75% )
    Misal:

    Bangunan Rp. 1M diperoleh tahun 2002
    Mobil Rp. 250jt diperoleh tahun 2005
    Laptop dan Komputer (10 Unit) Rp. 75jt diperoleh tahun 2002

    Bagaimana PPh atas perhitungan revaluasi aktiva dimana telah dilakukan revaluasi?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now