Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPh pasal 21 pegawai tetap

  • Jurnal PPh pasal 21 pegawai tetap

     sinurmaida updated 14 years, 3 months ago 3 Members · 4 Posts
  • muhammadajimuslim

    Member
    10 May 2010 at 5:16 pm
  • muhammadajimuslim

    Member
    10 May 2010 at 5:16 pm

    Tuan Dharmono adalah pegawai tetap PT. Dago Endah yang memperoleh penghasilan setiap bulan sebesar Rp 2.000.000,00. Selain itu, Dharmono memperoleh tunjangan sebesar Rp 600.000,00 dan premi asuransi sebesar Rp 30.000,00. Tuan Dharmono telah menikah dan mempunyai tanggungan 3 orang anak.

    Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagai berikut:
    Penghasilan
    – Gaji sebulan Rp 2.000.000,00
    – Tunjangan Rp 600.000,00
    – Premi Asuransi Rp 30.000,00 +
    Jumlah Penghasilan Bruto Rp 2.630.000,00
    Pengurang:
    – Biaya Jabatan 5% x Penghasilan Bruto Rp 131.500,00 –
    Penghasilan Neto sebulan Rp 2.498.500,00
    Penghasilan Neto setahun Rp 29.982.000,00
    Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    – Untuk Wajib Pajak Rp 15.840.000,00
    – Tambahan Wajib Pajak Kawin Rp 1.320.000,00
    – Tambahan 3 orang Tanggungan Rp 3.960.000,00 +
    Jumlah PTKP Rp 21.120.000,00 –
    Penghasilan Kena Pajak Rp 8.862.000,00
    Pajak Terutang:
    PPh Pasal 21 setahun
    5% x Rp 8.862.000,00 = Rp 443.100,00
    PPh Pasal 21 sebulan
    1/12 x Rp 443.100,00 = Rp 36.925,00

    aduhh tolong donk jurnalnya gimana ya? ga ngerti nih.. makasi sebelumnya..

  • weiwei

    Member
    12 May 2010 at 1:58 pm

    Jurnal pada waktu pembayaran gaji
    D.biaya gaji 2.000.000,00
    D.tunjangan 600.000,00
    D.asuransi karyawan 30.000,00
    K. kas 2.630.000,00

    klo pph 21 nya ditanggung oleh perusahaan, maka jurnalnya
    D.biaya tunj pph pasal 21 36.925,00
    K. hutang pph psl 21 36.925,00

    klo pph 21 nya ditanggung oleh pribadi, maka jurnalnya
    D. Kas 36.925,00
    K. hutang pph psl 21 36.925,00

    Pada saat penyetoran PPh Psl 21 ke Kas Negara, jurnalnya :
    D. Hutang PPh Psl 21 36.925,00
    K. Kas 36.925,00

    Sekian, semoga dpt membantu

  • sinurmaida

    Member
    26 August 2010 at 3:44 pm

    Untuk pajak yang ditanggung perusahaan , bisa tidak kita debit ke gaji atau sama dengan di gross up.

    thanks

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now