Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Penyerahan Aktiva
Ass.wr.wb
Salam kenal…
Saya ada kasus begini:
Ada sebuah PT yang hampir seluruhnya kendaraan atas nama ownernya dan kendaraan ini sehari untuk keperluan operasional perusahaan. Nah, sekarang ini ingin di limpahkan ke perusahaan (ingin di catat dalam lap keuangan perusahaan). Setelah di timbang2 ada 2 opsi yang dipilih :1. Diakui sebagai "utang owner"
2. Diakui sebagai modal disetormohon teman2 kasih saran harus pilih yg mana? coba dilihat dari segi peraturan pajak & akuntansi.
cat:
1. Beberapa kendaraan masih leasing dan disekolahkan (agunan)
2. perusahaan ini dalam bentuk PT.
3. Keberatan jk milih opsi 2 yaitu rubah akta notaris dan biaya yg besar.thanks b4.
wass.
kendaraan tersebut tercatat di harta gak pd SPT OP orwner ybs, kalau tercatat asumsi jual aja ke PT
- Originaly posted by pie2x:
1. Diakui sebagai "utang owner"
hutang hubungannya dengan beban bunga (pph 23 15%).
mungkin (tergantung kebijakan pemeriksa) bisa dikoreksi atas biaya penyusutannya (karena masih a.n direktur).Originaly posted by pie2x:2. Diakui sebagai modal disetor
hubungannya dengan pemberian dividen (pph 4 (2) 10%).
kendaraan atas nama sendiri sehingga bisa disusutkan (yang masih leasing belum bisa disusutkan)ada pendapat lain???
jika pemilik belum melakukan penyetoran modal secara penuh maka kendaraan tsb dianggap sbg setoran modal, dihitung pada harga pasar wajar.
masalah biaya notaris itu masalah lain lagi.
klo kendaraan yg masih leasing tidak bisa dialihkan bgt sj ke PT.
demikian pendapat…
Trima kasih atas semua pendapatnnya. jawabannya hampir sama dengan konsultan pajak kami. Tp pusingnya bag acc….maunya boz. dah dijelasin masih cari cara2 untuk g kluar coz bsr.
Sekali lg maksih…mungkin bs share lg di masalah berikutnya…
salam kenal