Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan PPN
Dalam Pembukuan, PPN dicatat ketika menerima faktur dari PKP Penjual atau ketika melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak?
Mohon bantuan rekan-rekan
- Originaly posted by Altis:
Dalam Pembukuan, PPN dicatat ketika menerima faktur dari PKP Penjual atau ketika melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak?
Bukankah sekarang Faktur Pajak dibuat pada saat penyerahan barang/Jasa kena Pajak rekan altis???
Salam..
oh iyah y…saya dapet soal ujian yang sebelum tahun April 2010..kalau sebelumnya gimana ya mas?
konservatif saat menerima FP.
Kalo dalam prateknya perusahaan mencatat pada saat penerimaan BKP ato JKP sesuai dengan Laporan penerimaan barang……….tidak menunggu FP diterima….
- Originaly posted by Altis:
Dalam Pembukuan, PPN dicatat ketika menerima faktur dari PKP Penjual atau ketika melakukan penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak?
posisi anda sebagai penjual atau pembeli nih.
Apakah anda PKPSalam
Yup..PKP dan menjual barang/jasa kena pajak..
Kalau tidak salah, mekanisme PPN adalah saat mana yang lebih cepat antara Penyerahan Barang atau Pembayaran. Sedangkan pencatatannya, pada saat transaksi terjadi. Suatu contoh : Penjualan Tanggal 1 April 2010, maka jurnalnya :
Piutang Dagang
…………… Penjualan
…………… PPN Keluaran
Walaupun belum dilakukan pembayaran tetapi barang sudah diserahkan.- Originaly posted by Altis:
oh iyah y…saya dapet soal ujian yang sebelum tahun April 2010..kalau sebelumnya gimana ya mas?
PKP Penjual :
Jurnal FP belum diterbitkan :
(D) Piutang dagang = 1.100
(K) Penjualan = 1.000
(K) PK Belum Difakturkan = 100
Saat dilunasi, FP diterbitkan :
(D) Kas = 1.100
(D) PK Belum Difakturkan = 100
(K) Pajak Keluaran = 100
(K) Piutang dagang = 1.100