Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Seputar Retained Earning (Laba ditahan)

  • Seputar Retained Earning (Laba ditahan)

     BudiM updated 14 years, 7 months ago 5 Members · 9 Posts
  • BudiM

    Member
    24 April 2010 at 8:16 am
  • BudiM

    Member
    24 April 2010 at 8:16 am

    Dear Rekan2 Ortax,

    Saya mau tanya, jika Pemegang saham menghendaki adanya perubahan modal dari laba ditahan Bagaimana perlakuan dalam akunting pajaknya?

    1. Apakah kita harus membagi deviden dengan proporsi kepemilikan saham masing2? Lalu membuat lap perubahan modal n harus membuat akte perubahan?

    2. Apakah dari deviden yg diterima (tdk tunai), kita tetap harus memotong PPh 23 karena yg menerima orang pribadi maka dikenakan tarif 10 % kecuali yg punya saham diatas 25%, bener gitu gak ya?

    3. Apakah bila laba ditahan tersebut akan dirubah menjadi modal, harus ada aliran dana yg dikeluarkan dr bank/kas?

    4. Bila pemegang saham tidak jadi melakukan perubahan modal, sehingga laba ditahan pun nilainya tetap & bahkan makin bertambah tiap tahunnya. Suatu saat perusahaan tersebut ingin melakukan liquidasi/pembubaran, Apakah sisa laba ditahan tersebut WAJIB dibagikan ke pemegang saham sebagai Deviden?

    5. Skalian minta peraturan terbaru yang membahas tentang tarif pajak untuk pembagian Devidennya donk…

    6. Bagi Perusahaan Developer, mulai tahun 2009 kan sudah dikenakan Pajak PPh final. Bagaimana jika dalam pembukuannya kita mengalami kerugian?apakah Akan kena pemeriksaan nantinya? (Mengingat jaman2 sebelumnya bila Perusahaan mengalami kerugian pasti akan kena Periksa)

    Trims..

  • Hanif

    Member
    24 April 2010 at 11:16 am
    Originaly posted by budim:

    Saya mau tanya, jika Pemegang saham menghendaki adanya perubahan modal dari laba ditahan Bagaimana perlakuan dalam akunting pajaknya?

    maksudnya bisa dijelaskan lagi?

    Originaly posted by budim:

    6. Bagi Perusahaan Developer, mulai tahun 2009 kan sudah dikenakan Pajak PPh final. Bagaimana jika dalam pembukuannya kita mengalami kerugian?apakah Akan kena pemeriksaan nantinya? (Mengingat jaman2 sebelumnya bila Perusahaan mengalami kerugian pasti akan kena Periksa)

    kalau semata2 developer, tidak akan ada yang namanya rugi fiskal lagi. Sebab, pajaknya dikenakan final semua.

    Salam

  • phoska

    Member
    24 April 2010 at 11:51 pm

    1. Prosentase pembagian dividen perseroan terbatas kepada pemegang sahamnya terdapat pada Anggaran Dasar PT, silahkan pelajari Akte Pendirian PT tersebut dan akte perubahannya (jika ada);
    Jika perubahan modal saham disetor (penambahan modal saham) berasal dari Laba Ditahan, dapat melalui RUPS dan dibuatkan Notulen-nya yang wajib ditanda-tangani oleh para pemegang saham, dianjurkan notulen RUPS ini disahkan Notaris. Sepanjang perubahan modal saham disetor tidak melebihi Modal Dasar PT, maka tidak perlu dibuatkan akte perubahan.
    Sebaliknya perubahan/penambahan modal dasar disetor yang melebihi Modal Dasar PT maka wajib dibuatkan akte perubahan PT.

    2. Pembagian dividen non tunai, yaitu dikonversi ke modal saham, tetap dikenai PPh atas Dividen :

    a. Untuk penerima dividen adalah orang pribadi, tidak dikenal adanya kepemilikan saham 25% atau lebih. Berapapun saham di perseroan tersebut, meskipun mencapai 99%, tetap dikenai PPh atas Dividen sebesar 10%;

    b. Ketentuan tentang dividen bukan obyek pemotongan pajak bagi pemegang saham 25% atau lebih hanya berlaku untuk WP Badan;

    3. Jika Laba Ditahan dikonversi menjadi Modal Saham, tidak perlu ada aliran dana dari kas atau bank. cukup Notulen RUPS ditanda-tangani oleh seluruh pemegang saham, dianjurkan disahkan oleh Notaris.

    4. Laba Ditahan yang tidak dibagikan dan kemudian PT dilikuidasi, tentunya para pesero akan menerima bagian masing-masing dari pembagian harta perusahaan, maka akan terjadi kondisi berikut :

    a. Akun Laba Ditahan saat likuidasi adalah positif, berarti masih ada keuntungan yang belum dibagi, maka Laba Ditahan saat likuidasi termasuk pembagian dividen dan obyek pemotongan PPh Final 10%;

    b. Akun Laba Ditahan saat likuidasi adalah negatif, berarti ada sisa rugi, maka Laba Ditahan bersaldo negatif saat likuidasi tidak termasuk kategori pembagian dividen. Namun harap diperhatikan, nilai aset yang dibagikan terlebih dahulu dinilai harga pasarnya yang wajar, selisih lebih dengan nilai bukunya wajib terlebih dahulu diakui sebagai keuntungan PT dan menambah laba ditahan.

    5. Silahkan pelajari UU PPh Tahun 2008

    6. Jika semata-mata hanya bergerak dibidang developer, maka kerugian tersebut bukan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan pajak karena perusahaan developer/pengembang telah dikenai PPh Final 5% atas seluruh penjualan tanah dan atau bangunannya.
    Namun perlu diingat, bahwa yang dikenai PPh Final adalah atas keuntungan perusahaan saja. Atas obyek pajak yang wajib dipotong dan dipungut oleh developer tetap dapat dilakukan pemeriksaan, seperti PPN, PPh Ps. 21, 23, PPh Pasal 4 (2) atas sewa, dan lain sebagainya.
    Demikian juga atas pembagian dividen terselubung, yaitu developer selalu menyatakan rugi terus setiap tahun, ini bisa dilakukan pemeriksaan oleh fiskus untuk menghitung kembali laba sebenarnya. Karena akumulatif laba merupakan Laba Ditahan dan Laba Ditahan adalah obyek PPh atas Dividen.

    Demikian sekedar sharing dari saya, semoga bermanfaat.

  • harry_logic

    Member
    25 April 2010 at 1:08 am

    Mantaff rekan phoska….

    Salam kenal.
    —————

  • BudiM

    Member
    26 April 2010 at 10:11 am

    Trims buat bantuan dari rekan phoska, sangat membantu buat saya yang baru terjun dalam perpajakan nih.

    Originaly posted by phoska:

    Demikian juga atas pembagian dividen terselubung, yaitu developer selalu menyatakan rugi terus setiap tahun, ini bisa dilakukan pemeriksaan oleh fiskus untuk menghitung kembali laba sebenarnya. Karena akumulatif laba merupakan Laba Ditahan dan Laba Ditahan adalah obyek PPh atas Dividen.

    Kalo begitu, lebih baik qta jangan pernah melaporkan pembukuan dengan posisi rugi donk yah, karena tetap akan kena periksa karena kerugian tersebut akan mengurangi objek pajak laba ditahan.

    Originaly posted by phoska:

    Jika perubahan modal saham disetor (penambahan modal saham) berasal dari Laba Ditahan, dapat melalui RUPS dan dibuatkan Notulen-nya yang wajib ditanda-tangani oleh para pemegang saham, dianjurkan notulen RUPS ini disahkan Notaris. Sepanjang perubahan modal saham disetor tidak melebihi Modal Dasar PT, maka tidak perlu dibuatkan akte perubahan.
    Sebaliknya perubahan/penambahan modal dasar disetor yang melebihi Modal Dasar PT maka wajib dibuatkan akte perubahan PT.

    Jadi misalkan dalam akte disebutkan, Modal dasar =2milyar, modal disetor =1milyar, ternyata dalam pembukuan modal disetor =1,5milyar. Qta tidak perlu buat perubahan akte yang menerangkan bahwa modal disetor qta bukan 1milyar lagi, tetapi sudah menjadi 1,5milyar begitu?

    Pertanyaan lanjutan, Kalau di lampiran SPT tahunan kan ada yang mencantumkan persentase kepemilikan pemegang saham. Bagaimana jika Persentase kepemilikan yg ada didalam SPT tidak sama dengan Akte?Apakah akan jadi masalah?

    Mohon bantuannya lagi dari rekan2…

  • ktfd

    Member
    26 April 2010 at 1:13 pm
    Originaly posted by phoska:

    Sepanjang perubahan modal saham disetor tidak melebihi Modal Dasar PT, maka tidak perlu dibuatkan akte perubahan.

    tidak setuju rekan, hrs perubahan akta namun tdk perlu disetujui menteri.
    salam.

  • ktfd

    Member
    26 April 2010 at 1:18 pm
    Originaly posted by budim:

    Qta tidak perlu buat perubahan akte yang menerangkan bahwa modal disetor qta bukan 1milyar lagi, tetapi sudah menjadi 1,5milyar begitu?

    harus bikin akta perubahan rekan…

    Originaly posted by budim:

    Pertanyaan lanjutan, Kalau di lampiran SPT tahunan kan ada yang mencantumkan persentase kepemilikan pemegang saham. Bagaimana jika Persentase kepemilikan yg ada didalam SPT tidak sama dengan Akte?Apakah akan jadi masalah?

    nah kan…. ya begini ini jadinya kl gak ada akta perubahan tambahan modal…
    makanya hrs dibikin rekan… kl gak ya bakal masalah, wong secara legal gak ada
    buktinya bhw setoran modal tsb terjadi.
    salam.

  • BudiM

    Member
    28 April 2010 at 3:46 pm
    Originaly posted by ktfd:

    nah kan…. ya begini ini jadinya kl gak ada akta perubahan tambahan modal…
    makanya hrs dibikin rekan… kl gak ya bakal masalah, wong secara legal gak ada
    buktinya bhw setoran modal tsb terjadi.

    Boleh minta kejelasan lebih lanjut gak masalah yang bakal terjadi tuh contohnya seperti apa y rekan?

    Makasih.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now