Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › menormalkan akun hutang agar tidak minus
menormalkan akun hutang agar tidak minus
dear,
mau tanya,
posisi pasiva/hutang saya
yaitu hutang pajak pasal 23 adalah (408,874)
pada neraca.
sedangkan normalnya kan hutang tidak dalam posisi minus/LB
hal itu terjadi karena kelebihan setor pasal 23 dan sudah di PBK.pertanyaan : wajarkah bila posisi hutang minus seperti itu, atau jurnal yang benarnya seharusnya bagaimana?
thx.
kalau sudah dipbk kan seharusnya tidak dalam posisi minus
Salam
rekan hanif lagi ya.. ^^
begini..
PBK muncul dari SPM 23 masa agustus.
kemudian diPBK-an ke SPM 21 masa desember 2009, dan masa januari 2010.
tidak ke pasal 23 lagi.saya bingung.
jadinya saya AJE :dr. biaya yg ditangguhkan
cr. hutang pajak 23sehingga hutang pasal 23 = 0
dan di aktiva lancar muncul biaya yg ditangguhkan senilai minus yg tadi.bantuin ya.. thx..
tambahan :
sewaktu dibayarkan ke pasal 21 masa desember, ternyata LB,
karena nominal PBK nya terlalu besar.
begitu rekan hanif..- Originaly posted by miu:
rekan hanif lagi ya.. ^^
yup jumpa lagi rekan miu…
ilustrasinya mungkin begini ya
awalnya
Misalnya ada objek PPh 23 sebesar10.000
beban (objek PPh 23)……..10.000
….Hutang PPh 23…………………………….200
….Kas……………………………………. ……9.800Saat penyetoran PPh 23 terbayar 300
Hutang PPh 23……………..300
……..Kas………………………………300Dengan demkian, saldo hutang PPh 23 minus 100
Bukan begitu rekan miu?
Salam
- Originaly posted by hanif:
yup jumpa lagi rekan miu…
jadi malu banyak tanya.
iya bisa jadi seperti itu, tapi sebetulnya mah lebih komplex hehe.
neah yang kelebihan 100 itu saya bagi 2.
5o untuk SPM 21 masa des 09 dan jan 10.sekarang dengan posisi neraca sya ky yg di atas tdk apa begitu atau harus saya AJE ?
rumit ih.. - Originaly posted by miu:
jadi malu banyak tanya.
nggak apa2.
Itulah maksud dari forum ini.saat pbk ke PPh 21, ayat jurnal yang dibuat harusnya :
hutang PPh 21…………………….100
…….Hutang PPh 23……………………….100konsekuensinya, PPh 23 jadi nol.
Selanjutnya, karena di masa desember PPh 21 setelah dipbk jadi LB, maka akun hutang PPh 21 akan muncul di neraca dengan saldo debit.
Hutang PPh 21 bersaldo debit tidak lazim. karenanya pada pada akhir tahun anda dapat membuat AJE seperti ini;
uang muka PPh 21………100
………Hutang Ph 21………………..100.Konsekuensinya di neraca akan muncul uang muka PPh 21 sebesar 100 dan akun hutang PPh 21 nya jadi nol.
akun uang PPh 21 dapat anda gunakan sebagai ganti akun beban ditangguhkan.
Salam
- Originaly posted by hanif:
nggak apa2.
Itulah maksud dari forum ini.makasih ya..
memang sangat membantu.. 🙂baik2 sya mengerti konsepnya..
terima kasih banyak ya rekan hanif..