Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pelaporan PPh Final Developer pada L/R
Pelaporan PPh Final Developer pada L/R
Mohon bantuannya rekan2,
Gimana cara pelaporan laporan keuangan pada developer yang sudah membayar pajak final ? Mohon bantuannya karena saya sama sekali tidak mengerti tentang laporan keuangan untuk developerkayaknya sama saja seperti laporan keuangan biasa kok
salam
sama aja, cuma klo penghasilannya bersifat final tidak perlu dimasukkan kedalam penghasilan bruto (untuk pelaporan spt)..
- Originaly posted by rheza:
sama aja, cuma klo penghasilannya bersifat final tidak perlu dimasukkan kedalam penghasilan bruto (untuk pelaporan spt)..
masuk kok rekan rheza
Salam
Trus emangnya kena pajak lagi dari labanya yah? meskipun kita udah bayar pajak BPHTB 5% dan udah dilaporkan ke KPP. Atau semua laba jadinya di koreksi fiskal?