Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Penggolongan aktiva pada pembuatan Amortisasi Aktiva-SPT tahunan berdasarkan apa ya?

  • Penggolongan aktiva pada pembuatan Amortisasi Aktiva-SPT tahunan berdasarkan apa ya?

     rukhan updated 14 years, 7 months ago 2 Members · 4 Posts
  • rukhan

    Member
    14 April 2010 at 11:34 am

    Mohon infonya, ada penggolongan aktiva menjadi kelompok 1, 2, 3, dan 4 itu berdasarkan kriteria apa ya? trimakasih.

  • rukhan

    Member
    14 April 2010 at 11:34 am
  • elga

    Member
    14 April 2010 at 12:36 pm

    bisa dilihat di UU PPh pasal 11 dan 11a, di ortax jg ada, dwlod aja

  • rukhan

    Member
    14 April 2010 at 3:03 pm

    oke mas, thanks infonya. setelah research, ketemu linknya silahkan klik http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pp h&id_jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13430

    ortax

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now