Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Laba Rugi investasi
Salam,
Laba/rugi dari anak perusahaan ditaruh dimana yak koreksi fiskalnya di SPT badan?
Wasalam
Biasanya untuk laporan keuangan yang mempunyai anak perusahaan.
akan dilakukan konsolidasi terlebih dahulu dengan perusahan induk.
Setelah ada laporan konsolidasi maka dapat dikoreksi fiskal laporan keuangan tersebut. Mana biaya yang merupakan deductible expense dan mana yang tidak.
didalam SPT PPH Badan koreksi fiskal masuk di Lampiran 1771-I.Salam.
- Originaly posted by lilianaldi:
Laba/rugi dari anak perusahaan ditaruh dimana yak koreksi fiskalnya di SPT badan?
bukan dikorfis rekan lilian, melainkan dieliminasi dulu seperti ini:
laba konsolidasi
+/- laba/rugi anak perush (eliminasi)
= laba induk persh
+/- korfis
= pkp induk pershsalam.