Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › perbedaan Permanen antara laporan Keuangan fiskal dan komersial
perbedaan Permanen antara laporan Keuangan fiskal dan komersial
Dear rekan ortax,
saya ingin minta bantuan penjelasan untuk perlakuan terhadap perbedaan permanen yang terjadi dalam laporan keuangan fiskan dan komersial……
apakah benar perbedaan permanen tersebut di masukan ke dalam laba ditahan?Mohon petunjuk dan penjelsan THX
Dalam koreksi fiskal selalu dibuat koreksi Perbedaan Waktu (Timing Difference) dan Perbedaan Tetap (Permanent Difference) atas Laporan laba rugi komersial. Koreksi fiskal ini untuk mengetahui Laporan Laba Rugi Fiskal. Sehingga nanti didapat laba fiskal yang nati digunakan dalam perhitungan PPh Badan.
Oleh karena itu perbedaan ini, hanya berpengaruh ke laba fiskal, dan tidak ada pengaruhnya untuk laba komersial.
Mohon koreksi.
Salam
jadi apakah dengan adanya Perbedaan Tetap (Permanent Difference) itu membuat neraca dan laporan perubahan modal menjadi berbeda antara komersial dan fiskal?
mohon koreksi
- Originaly posted by alvinsetyadi:
apakah dengan adanya Perbedaan Tetap (Permanent Difference) itu membuat neraca dan laporan perubahan modal menjadi berbeda antara komersial dan fiskal?
Secara global nilai neraca fiskal dan neraca komersil sama
kuran paham ne…..mohon arahan nya kawan…
jadi rekan alvin, sebenarnya utk menghitung pajak penghasilan suatu entitas maka
baru akan timbul beda tetap dan beda sementara dalam perhitungan laba ruginya.
artinya semua laporan keuangan baik fiskal maupun komersial sebenarnya sama,
hanya dalam menghitung pphnya saja maka diperlukan koreksi tsb.salam.
Coba jawab ya..
Menurut Rekan Mitzer19 benar, ada 2 perbedaan, perbedaan waktu dan perbedaan tetap.
Perbedaan tetap terjadi ketika dari sisi pajak tidak mengakui, dan dari sisi accounting mengakui, sedangkan perbedaan waktu/sementara hanya masalah waktu pengakuan, karena sesungguhnya dari sisi pajak mengakui dan sisi accounting mengakui.
Perbedaan tetap–> cthnya adalah sumbangan, dari segi pajak tidak bisa dibebankan, sehingga dikoreksi fiskal positif (menambah penghasilan), dan sampai kapan pun tidak akan dapat dikurangkan.
Perbedaan waktu–>cthnya seperti biaya penyusutan, misalnya menurut peraturan pajak anda harus menggunakan metode garis lurus, tetapi dalam akuntansi ada menggunakan metode saldo menurun ganda.
misalnya, komputer sebesar 5.000.000, secara akuntansi, anda dapat nilai penyusutan sebesar 200.000/bulan, sedangkan menurut pajak hanya 100.000/tahun, sehingga pada akhir tahun nilai penyusutan anda secara akuntansi adalah 200.000×12 = 2.400.000, sedangkan menurut pajak hanya 1.200.000, maka ada koreksi fiskal sebesar 1.200.000 (selisihnya) pada tahun ybs, tetapi pada dasarnya nilai yang disusutkan adalah sama – sama 5.000.000, dan jika ditotal nilai penyusutan anda secara akuntansi dan pajak sama-sama 5.000.000, inilah time difference.p
Originaly posted by alvinsetyadi:apakah benar perbedaan permanen tersebut di masukan ke dalam laba ditahan?
sebenernya tidak secara langsung ya, karena dengan pernyataan perbedaan permanen masuk ke laba ditahan saya kurang setuju. pada dasarnya nilai kerugian atau keuntungan kan akan masuk ke Laba Ditahan dalam sistem akuntansi, jika rugi berarti akan mengurangi laba ditahan, jika untung menambah laba ditahan.
jadi bukan perbedaan permanen atau perbedaan waktu yang masuk laba ditahan, tapi keuntungan atau kerugiannya yang mempengaruhi laba ditahan.
Semoga membantu ya.
Rekan2 mohon koreksinya ya kalo salah, takutnya dah panjang lebar malah keliru, hehehe..Pada dasarnya koreksi ini hanya untuk menentukan berapa besar laba atau rugi "FISKAL"nya dan berapa besar PPh badan yang terutang. Koreksi ini ada di Formulir 1771 Lampiran I (1771-I) untuk perhitungan Neto Fiskal.
Untuk laba ditahan??
Laba ditahan hanya ada di Neraca, dan sepengetahuan saya tidak ada Neraca Fiskal, yang ada hanya Laporan Laba Rugi Fiskal. Toh Lampiran Laporan Keuangan untuk SPT kan Laporan Keuangan Komersial. Jadi gausah repot-repot bikin Neraca Fiskal ya ^_^
toh koreksi ini hanya untuk kepentingan Fiskal yaitu pada saat penyampaian SPT.
Mohon koreksi
salam
Pada dasarnya koreksi ini hanya untuk menentukan berapa besar laba atau rugi "FISKAL"nya dan berapa besar PPh badan yang terutang. Koreksi ini ada di Formulir 1771 Lampiran I (1771-I) untuk perhitungan Neto Fiskal.
Untuk laba ditahan??
Laba ditahan hanya ada di Neraca, dan sepengetahuan saya tidak ada Neraca Fiskal, yang ada hanya Laporan Laba Rugi Fiskal. Toh Lampiran Laporan Keuangan untuk SPT kan Laporan Keuangan Komersial. Jadi gausah repot-repot bikin Neraca Fiskal ya ^_^
toh koreksi ini hanya untuk kepentingan Fiskal yaitu pada saat penyampaian SPT.
Mohon koreksi
salam
- Originaly posted by Mizter19:
toh koreksi ini hanya untuk kepentingan Fiskal yaitu pada saat penyampaian SPT.
yap setuju, tp untuk beda waktu akan menghasilkan aktiva atau kewajiban pajak tangguhan. aktiva/kewajiban pajak tangguhan ini akan dicantumkan pada laporan laba rugi komersial..
mohon koreksinya..