Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal gross up PPh 23
rekan ortax,,
jika perusahaan kami memakai jasa sewa kendaraan tapi perusahaan tersebut tidak mw dipotong PPh, tapi mengenakan PPN terhadap jasa tersebut, bagaimana membuat jurnalnya? misalnya jasa sewa kendaraan Rp 1.100.000 (harga sudah termasuk PPN), mohon bantuannya teman2 ortax..
- Originaly posted by rheza:
rekan ortax,,
jika perusahaan kami memakai jasa sewa kendaraan tapi perusahaan tersebut tidak mw dipotong PPh, tapi mengenakan PPN terhadap jasa tersebut, bagaimana membuat jurnalnya? misalnya jasa sewa kendaraan Rp 1.100.000 (harga sudah termasuk PPN), mohon bantuannya teman2 ortax..
Jumlah Bruto termasuk PPN 1.100.000
1.100.000 x (100/110) =
Jasa = 1000.000
PPn = 100.000Dengan metode Gross up dalam hal pemberi jasa tidak mau dipotong PPh
Jumlah Bruto = 1.000.000 x (100/98) = 1.020.408
PPh Ps 23 = 1.020.408 X 2% = 20.408Jurnalnya
Dr Sewa Kendaraan…………..1.020.408
Dr PPn Masukan …….. ……….100.000
Cr Hutang Sewa Kendaraan……………………….1.100.000
Cr Hutang PPh Ps 23…………………………………20.408Saat PPh disetorkan
Dr Hutang PPh Ps 23………….20.408
Cr Kas/Bank……………………………..20.408Mohon Koreksi..
Salam
dpp utk ppn harus sama dengan dpp utk pph.
makasih rekan ortax.. ^^ kadang saya juga males make vendor yang ga mw dipotong PPhnya,, itu artinya mereka ga mw bayar pajak atau ga ngerti peraturan perpajakan ya.. kan merepotkan saya sebagai customer..
makasih sarannya rekan ortax..
Rekan rheza, tidak hanya merepotkan tapi anda bisa disalahkan pihak pajak karena anda wajib memungut dan menyetorkan pph 23nya. Jika hal itu tidak dilakukan bisa dikenakan sanksi.
Saran saya harus dibicarakan lagi dgn pihak penyewa, bagaimana klu Rp 1.100.000,- sudah termasuk PPN dan dipotong PPh 23.
rekan memey, PPh 23 atas vendor saya tetap saya setorkan dan saya laporkan di spt masa saya, meskipun tidak dilakukan pemotongan.. saya sudah membicarakan hal ini kepada vendor saya, tetapi mereka tetap hanya mw nerima net.. untuk biaya jasa sudah ada standarisasi dari mereka,, terima kasih sarannya rekan memey..^^
kalau spt ini gmn :
Dengan metode Gross up dalam hal pemberi jasa tidak mau dipotong PPh
Jumlah Bruto = 1.100.000 x (100/98) = 1.122.408
PPh Ps 23 = 1.122.408 X 2% = 22.408Jurnalnya
Dr Sewa Kendaraan…………..1.020.371
Dr PPn Masukan …….. ………. 102.037
Cr kas /bank………………….. .1.100.000
Cr Hutang PPh Ps 23…………….. 22.408Saat PPh disetorkan
Dr Hutang PPh Ps 23………….22.408
Cr Kas/Bank……………………………..22.408Mohon Koreksi..
Salam
- Originaly posted by budianto:
dpp utk ppn harus sama dengan dpp utk pph.
sependapat.. jdi mendingan ditanggung perusahaan aja.
Jurnalnya
Dr Sewa Kendaraan…………..1.000.000
Dr PPn Masukan …….. ……….100.000
Dr Biaya PPh ps 23……………..20.000
Cr Hutang Sewa Kendaraan……………………….1.100.000
Cr Hutang PPh Ps 23…………………………………20.000 rekan nt1 kog ada by pph 23 ya.., emang pph 23 bisa dibiayakan ya..?
salam
- Originaly posted by asma:
rekan nt1 kog ada by pph 23 ya.., emang pph 23 bisa dibiayakan ya..?
bisa secara komersial.. klo untuk fiskalnya dikoreksi positif.
- Originaly posted by budianto:
dpp utk ppn harus sama dengan dpp utk pph
Sependapat
Originaly posted by rheza:tidak mw dipotong PPh
Kenapa?
Originaly posted by ecooce:Dengan metode Gross up
Sepertinya ga ada di PPh 23 metode gross up itu deh
- Originaly posted by juni:
Kenapa?
saya juga kurang mengerti, yang jelas mereka mw nerima net dan tidak mw dipotong, dan meminta Tidak dipotong PPh..ampun deh.. untung pph 23nya tidak besar..
bilang aja sama dia, omzetnya kalo gak mau dipotong PPh tambah gede lo, soalnya digross up. juga timbul risiko dia mengecilkan omzet jika mengacu ekualisasi antara PPh 23 dg PPN.
masalahnya itu apa dia nerbitkan faktur pajak senilai Rp 1juta? kalau digross up DPP nya bukan 1juta lagi, tapi Rp 1,020,408.16. kayaknya jadi gak klop antara PPN ama PPhnya.- Originaly posted by lilianaldi:
kayaknya jadi gak klop antara PPN ama PPhnya.
karena DPP untuk PPN dan PPh harus sama sehingga bila vendor tidak mau mengeluarkan FP dengan nominal gross up sebaiknya tidak perlu pakai sistem gross up. atas PPh 23 yang dibyr dibiayakan langsung secara komersial, kemudian dikoreksi secara fiskal. kalau ternyata vendor mau menerbitkan FP sesuai angka gross up (toh nilai net yg diterima sama aja) itu brarti harus menyesuaikan juga untuk invoice tagihannya.