• Jurnal gross up PPh 23

     Teita updated 14 years, 7 months ago 9 Members · 15 Posts
  • rheza

    Member
    8 April 2010 at 10:18 am

    rekan ortax,,

    jika perusahaan kami memakai jasa sewa kendaraan tapi perusahaan tersebut tidak mw dipotong PPh, tapi mengenakan PPN terhadap jasa tersebut, bagaimana membuat jurnalnya? misalnya jasa sewa kendaraan Rp 1.100.000 (harga sudah termasuk PPN), mohon bantuannya teman2 ortax..

  • rheza

    Member
    8 April 2010 at 10:18 am
  • ecooce

    Member
    8 April 2010 at 1:48 pm
    Originaly posted by rheza:

    rekan ortax,,

    jika perusahaan kami memakai jasa sewa kendaraan tapi perusahaan tersebut tidak mw dipotong PPh, tapi mengenakan PPN terhadap jasa tersebut, bagaimana membuat jurnalnya? misalnya jasa sewa kendaraan Rp 1.100.000 (harga sudah termasuk PPN), mohon bantuannya teman2 ortax..

    Jumlah Bruto termasuk PPN 1.100.000
    1.100.000 x (100/110) =
    Jasa = 1000.000
    PPn = 100.000

    Dengan metode Gross up dalam hal pemberi jasa tidak mau dipotong PPh
    Jumlah Bruto = 1.000.000 x (100/98) = 1.020.408
    PPh Ps 23 = 1.020.408 X 2% = 20.408

    Jurnalnya
    Dr Sewa Kendaraan…………..1.020.408
    Dr PPn Masukan …….. ……….100.000
    Cr Hutang Sewa Kendaraan……………………….1.100.000
    Cr Hutang PPh Ps 23…………………………………20.408

    Saat PPh disetorkan
    Dr Hutang PPh Ps 23………….20.408
    Cr Kas/Bank……………………………..20.408

    Mohon Koreksi..

    Salam

  • Budianto

    Member
    8 April 2010 at 1:50 pm

    dpp utk ppn harus sama dengan dpp utk pph.

  • rheza

    Member
    9 April 2010 at 10:49 am

    makasih rekan ortax.. ^^ kadang saya juga males make vendor yang ga mw dipotong PPhnya,, itu artinya mereka ga mw bayar pajak atau ga ngerti peraturan perpajakan ya.. kan merepotkan saya sebagai customer..

    makasih sarannya rekan ortax..

  • memey

    Member
    10 April 2010 at 12:56 pm

    Rekan rheza, tidak hanya merepotkan tapi anda bisa disalahkan pihak pajak karena anda wajib memungut dan menyetorkan pph 23nya. Jika hal itu tidak dilakukan bisa dikenakan sanksi.

    Saran saya harus dibicarakan lagi dgn pihak penyewa, bagaimana klu Rp 1.100.000,- sudah termasuk PPN dan dipotong PPh 23.

  • rheza

    Member
    10 April 2010 at 10:07 pm

    rekan memey, PPh 23 atas vendor saya tetap saya setorkan dan saya laporkan di spt masa saya, meskipun tidak dilakukan pemotongan.. saya sudah membicarakan hal ini kepada vendor saya, tetapi mereka tetap hanya mw nerima net.. untuk biaya jasa sudah ada standarisasi dari mereka,, terima kasih sarannya rekan memey..^^

  • asma

    Member
    13 April 2010 at 12:01 pm

    kalau spt ini gmn :

    Dengan metode Gross up dalam hal pemberi jasa tidak mau dipotong PPh
    Jumlah Bruto = 1.100.000 x (100/98) = 1.122.408
    PPh Ps 23 = 1.122.408 X 2% = 22.408

    Jurnalnya
    Dr Sewa Kendaraan…………..1.020.371
    Dr PPn Masukan …….. ………. 102.037
    Cr kas /bank………………….. .1.100.000
    Cr Hutang PPh Ps 23…………….. 22.408

    Saat PPh disetorkan
    Dr Hutang PPh Ps 23………….22.408
    Cr Kas/Bank……………………………..22.408

    Mohon Koreksi..

    Salam

  • nt1

    Member
    13 April 2010 at 12:15 pm
    Originaly posted by budianto:

    dpp utk ppn harus sama dengan dpp utk pph.

    sependapat.. jdi mendingan ditanggung perusahaan aja.

    Jurnalnya
    Dr Sewa Kendaraan…………..1.000.000
    Dr PPn Masukan …….. ……….100.000
    Dr Biaya PPh ps 23……………..20.000
    Cr Hutang Sewa Kendaraan……………………….1.100.000
    Cr Hutang PPh Ps 23…………………………………20.000

  • asma

    Member
    13 April 2010 at 1:05 pm

    rekan nt1 kog ada by pph 23 ya.., emang pph 23 bisa dibiayakan ya..?

    salam

  • nt1

    Member
    13 April 2010 at 1:13 pm
    Originaly posted by asma:

    rekan nt1 kog ada by pph 23 ya.., emang pph 23 bisa dibiayakan ya..?

    bisa secara komersial.. klo untuk fiskalnya dikoreksi positif.

  • juni

    Member
    13 April 2010 at 1:16 pm
    Originaly posted by budianto:

    dpp utk ppn harus sama dengan dpp utk pph

    Sependapat

    Originaly posted by rheza:

    tidak mw dipotong PPh

    Kenapa?

    Originaly posted by ecooce:

    Dengan metode Gross up

    Sepertinya ga ada di PPh 23 metode gross up itu deh

  • rheza

    Member
    14 April 2010 at 9:01 pm
    Originaly posted by juni:

    Kenapa?

    saya juga kurang mengerti, yang jelas mereka mw nerima net dan tidak mw dipotong, dan meminta Tidak dipotong PPh..ampun deh.. untung pph 23nya tidak besar..

  • lilianaldi

    Member
    15 April 2010 at 7:39 am

    bilang aja sama dia, omzetnya kalo gak mau dipotong PPh tambah gede lo, soalnya digross up. juga timbul risiko dia mengecilkan omzet jika mengacu ekualisasi antara PPh 23 dg PPN.
    masalahnya itu apa dia nerbitkan faktur pajak senilai Rp 1juta? kalau digross up DPP nya bukan 1juta lagi, tapi Rp 1,020,408.16. kayaknya jadi gak klop antara PPN ama PPhnya.

  • Teita

    Member
    15 April 2010 at 9:29 am
    Originaly posted by lilianaldi:

    kayaknya jadi gak klop antara PPN ama PPhnya.

    karena DPP untuk PPN dan PPh harus sama sehingga bila vendor tidak mau mengeluarkan FP dengan nominal gross up sebaiknya tidak perlu pakai sistem gross up. atas PPh 23 yang dibyr dibiayakan langsung secara komersial, kemudian dikoreksi secara fiskal. kalau ternyata vendor mau menerbitkan FP sesuai angka gross up (toh nilai net yg diterima sama aja) itu brarti harus menyesuaikan juga untuk invoice tagihannya.

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now