Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › butuh cepat…
dear rekan ortax,,
mohon bantuannya mengenai dasar hukum tentang kepatuhan pajak yang masih berlaku…
terima kasih…- Originaly posted by vickyfitrah:
mohon bantuannya mengenai dasar hukum tentang kepatuhan pajak yang masih berlaku…
maksudnya apa yah ? kepatuhan pajak ? ane baru denger tuh….
klo mengenai kepatuhan pajak, tentunya harus mengacu pada Undang-undang, khususnya UU KUP no 28 tahun 2007
kalo punya npwp dua th yang lalu pekerjaan masih sebagai wiraswasta tetap th ini masuk sebagai pegawai negeri perhitungannya bagamn???
harusnya c mengacu pada UU KUP no. 28 tahun 2007 pasal 1, setiap wajib pajak hanya berhak 1 NPWP.. yang satu harusnya dicabut, klo NPWP yang pertama itu NPWP perusahaan dan yang kedua NPWP OP, tidak apa2.. karena menganut prinsip economic entity, dimana kewajiban perusahaan harus dipisahkan dengan pemiliknya..
salam