Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pemilik punya saham di dua PT
Pemilik punya saham di dua PT
Si A pemilik PT X, dan Si A pun pemilik PT Y, PT X dan PT Y bertransaksi, Apakah Transaksi ini bisa di sebut Hubungan Istimewa?
Kalo kepemilikan saham Si A di PT. X dan PT. Y adalah 25% atau lebih, dianggap transaksi dengan pihak yg mempunyai hubungan istimewa.
- Originaly posted by w2nz1976:
Kalo kepemilikan saham Si A di PT. X dan PT. Y adalah 25% atau lebih
setuju, tergantung berapa persen kepemilikannya.
- Originaly posted by lamsihar:
Kalo kepemilikan saham Si A di PT. X dan PT. Y adalah 25% atau lebih
Setuju………!!!
Dasar hukumnya UU PPh Pasal 18 ayat 4
Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:
1. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
2. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
3. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.