Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › RESTITUSI
langkah2/prosedur apa yg harus dilakukan untuk restitusi atas pajak yg lebih bayar
1. dalam spt yang dilaporkan ppn/pph kita pilih "dikembalikan/direstitusi"
2. siapkan dokumen2 dan data yang harus diserahkan setelah kita menerima SP2 (surat perintah pemeriksaan)untuk restitusi ppn yang pertama disiapkan : Faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, SPT masa PPN, Invoice penjualan
untuk alltax, siapkan juga : ledger, spt tahunan, spt masa pph 25, pph 23, daftar kredit pajak beserta bukti
mohon koreksi
terima kasih
Viewing 1 - 5 of 5 replies