• RESTITUSI

     dedhe updated 14 years, 8 months ago 3 Members · 5 Posts
  • syarif1973

    Member
    30 March 2010 at 1:37 pm

    langkah2/prosedur apa yg harus dilakukan untuk restitusi atas pajak yg lebih bayar

  • syarif1973

    Member
    30 March 2010 at 1:37 pm
  • Sumarni

    Member
    30 March 2010 at 4:32 pm

    1. dalam spt yang dilaporkan ppn/pph kita pilih "dikembalikan/direstitusi"
    2. siapkan dokumen2 dan data yang harus diserahkan setelah kita menerima SP2 (surat perintah pemeriksaan)

  • Sumarni

    Member
    30 March 2010 at 4:39 pm

    untuk restitusi ppn yang pertama disiapkan : Faktur pajak masukan, faktur pajak keluaran, SPT masa PPN, Invoice penjualan

    untuk alltax, siapkan juga : ledger, spt tahunan, spt masa pph 25, pph 23, daftar kredit pajak beserta bukti

    mohon koreksi
    terima kasih

  • dedhe

    Member
    30 March 2010 at 4:40 pm
Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now