Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › akuisisi
apabila aset cv dipindahkan/disetor sebagai modal ke PT, bagaimana menurut perlakuan pajaknya, tetapi cv tersebut tidak dibubarkan tp cv tersebut berganti lini usahanya
terus bagaimana mencatat atau menjurnalnya
Rekan, itu masuk restrukturisasi prusahaan, bisa teman lihat pada KMK No. 469/KMK.04/1998 tgl 30 Oktober 1998, trims
salam
Viewing 1 - 4 of 4 replies