Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Menukar mesin pabrik
Mohon bantuanya ekan ortax, di anak usaha kami ada beberapa pabrik yg sudah operasi lebih 10 th. satu diantara lima pabriknya pada awal bulan Maret ini menukarkan salah satu alatnya yng bernama CRUSERING dng kapasitas yg lebih besar. Bagaimana jurnal dan perlakuan pajaknya. karena ada informasi dari salah satu rekan di akunting itu hanya pengalihan harta saja. Mohon bantuannya, trims
salam kompak
Efek pajaknya adalah selisih rugi/untung dari laba pertukaran dengan catatan penyusutan aktiva lama sesuai dengan perhitungan penyusutan fiskal. Rugi/Laba dari pertukaran tersebut akan dihitung pada saat penghitungan laba usaha/badan. CMIIW
Rekan Lamsihar,apa harus dibandin antara nilai ekonomis dan nilai wajar pasarnya, trims
salam
sependapat dgn rekan lamsihar..