Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Transaksi Valas
Mohon pencerahan dari rekan Ortax sekalian,
Saya belum begitu paham dengan masalah ini :Tgl. 4 April 2009 ada transaksi Penjualan Barang Dagangan USD 10.000
diketahui : Kurs KMK tgl. 4/4-09 -> 1 USD = 9.000 (misal)
…………….Kurs Tengah BI tgl. 4/4-09 -> 1 USD = 9.500 (misal)
…………….Kurs Tengah BI tgl. 1/1-09 -> 1 USD = 10.500SPT PPN Masa April-09 baik penjualan maupun PPN nya sudah dilaporkan berdasarkan kurs KMK Penjualannya 90 jt (USD 10.000 @ 9.000) dan PPN 9 jt.
Yang ingin saya tanyakan :
1. Bila pencatatan akuntansi pajak menggunakan Kurs Tengah BI, bagaimanakah jurnal tgl. 4/4-09 tsb berikut besaran Rupiahnya ?
2. Kurs Tengah BI yang digunakan digunakan dalam jurnal tgl. 4/4-09 apakah kurs Tengah BI pada tgl. 1/1-09 atau tgl. 4/4-09 ?
3. Kalau dijurnal dengan menggunakan Kurs Tengah BI berarti akan berbeda dengan yang dilaporkan dalam SPT PPN ? Apakah demikian diperbolehkan ?Terimakasih atas pencerahannya,
Salam.Yang digunakan adalah kurs KMK pada tanggal transaksi, Jika yang digunakan adalah kurs tengah BI maka Jumlah Dollar Penjualan dikalikan dengan nilai Kurs Tengah. Caranya tidak berbeda dari Kurs KMK hanya Nilai Rupiah saja yang berbeda. Jk dijurnal ya harus digunakan sesuai dengan Kurs KMK dong. Demikian, trims.
- Originaly posted by josu:
Tgl. 4 April 2009 ada transaksi Penjualan Barang Dagangan USD 10.000
diketahui : Kurs KMK tgl. 4/4-09 -> 1 USD = 9.000 (misal)
…………….Kurs Tengah BI tgl. 4/4-09 -> 1 USD = 9.500 (misal)
…………….Kurs Tengah BI tgl. 1/1-09 -> 1 USD = 10.500
SPT PPN Masa April-09 baik penjualan maupun PPN nya sudah dilaporkan berdasarkan kurs KMK Penjualannya 90 jt (USD 10.000 @ 9.000) dan PPN 9 jt.Sudah benar…
Tgl 4-4-09 :
K Kas = USD.10,000 X 9.500 = Rp. 90.500.000
D Penjualan = USD.10,000 X 9.500 = Rp. 90.500.000Originaly posted by josu:Kurs Tengah BI yang digunakan digunakan dalam jurnal tgl. 4/4-09 apakah kurs Tengah BI pada tgl. 1/1-09 atau tgl. 4/4-09 ?
Tgl 4-4-09
Originaly posted by josu:Kalau dijurnal dengan menggunakan Kurs Tengah BI berarti akan berbeda dengan yang dilaporkan dalam SPT PPN ? Apakah demikian diperbolehkan ?
Benar…, dan diperbolehkan.
Terima kasih pencerahannya,
salam kompak.- Originaly posted by begawan5060:
Tgl 4-4-09 :
K Kas = USD.10,000 X 9.500 = Rp. 90.500.000
D Penjualan = USD.10,000 X 9.500 = Rp. 90.500.000Maaf saya luruskan…, kalkulatornya ngaco….
D Kas = USD. 10,000 X 9.500 = Rp. 95.000.000
D PPN = 10% X USD. 10,000 X 9.000 = Rp. 9.000.000
K Penjualan = Rp. 104.000.000 Mungkin begini kali maksud rekan begawan :
D Kas…………………104.000.000
K Penjualan ……………………..95.000.000
K Hutang PPN……………………..9.000.000Salam,