Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Revaluasi Aset Tetap untuk instansi negeri (BLU Rumah Sakit Negeri)
Revaluasi Aset Tetap untuk instansi negeri (BLU Rumah Sakit Negeri)
Deal all Tax master…
Ini posting pertama saya, dalam kesempatan ini saya mau tanya. Kalo suatu instansi pemerintah (dalam hal ini rumah sakit negeri) melakukan revaluasi aset tetap yang dilaksanakan oleh Depkeu, maka apakah selisih lebih tersebut kena Pajak. kalo iya Pajak apa? dasar hukumnya apa? mengingat PPh badan dia bukan obyek pajak.
Terima Kasih atas responya.
Regards
Danwidi
- Originaly posted by danwidi:
mengingat PPh badan dia bukan obyek pajak.
maksudnya instansi pemerintah itu bukan subjek pajak ya?
mengapa instansi pemerintah bukan subjek pajak?Salam
maksud saya dia Rumah sakit negeri (pake dana apbn), kalo ga salah kan ga kena pph badan (mohon dikoreksi). mereka juga ga punya laporan laba rugi tetapi laporan aktivitas.
kembali ke topik, gimana kalo RS negeri tersebut melakukan revaluasi aset dan dilaksanakan oleh DEPKEU sendiri. apakah kena pajak?? (PPN ya kalo ga salah)
tambahan link bahwa BLU RS pemerintah bukan objek pajak
http://www.docstoc.com/docs/20812743/RUMAH-SAKIT-P EMERINTAH-DAERAH-SEBAGAI-BADAN-LAYANAN-UMUM-%28BLU %29Instansi pemerintah bukanlah subjek Pajak. Dasarnya ini :
Pasal 2 ayat 3 UU No. 36 Tahun 2008
Subjek pajak dalam negeri adalah:1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
3. warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.Persyaratan diatas harus dipenuhi secara kumulatif. Bila tidak ia adalah subjek pajak. dengan demikian, bila punya penghasilan akan dikenai pajak.
Pertanyaannya sekarang, terpenuhi nggak persyaratan tersebut secara kumulatif. Bila ya, maka, ia adalah subjek pajak. Oleh karena itu, selisih lebih penilaian aktiva yang dilakukan tidak akan dikenai pajak. Sebab, ia bukan subjek pajak.
Sebaliknya, bila syarat tersebut tidak terpenuhi, selisih lebih dari revaluasi adalah objek pajak.
Originaly posted by danwidi:kembali ke topik, gimana kalo RS negeri tersebut melakukan revaluasi aset dan dilaksanakan oleh DEPKEU sendiri. apakah kena pajak?? (PPN ya kalo ga salah)
Kalau yang ini, sudah pasti nggak. Sebab, PPN dikenakan atas transaksi penyerahan BKP dan/ atau JKP yang dilakukan oleh PKP di dalam daerah pabean sehubungan dengan usaha atau pekerjaannya.
Salam
- Originaly posted by hanif:
Pertanyaannya sekarang, terpenuhi nggak persyaratan tersebut secara kumulatif. Bila ya, maka, ia adalah subjek pajak. Oleh karena itu, selisih lebih penilaian aktiva yang dilakukan tidak akan dikenai pajak. Sebab, ia bukan subjek pajak.
ralat,
maksudnya bila ya, ia bukan subjek pajakSalam
- Originaly posted by hanif:
Kalau yang ini, sudah pasti nggak. Sebab, PPN dikenakan atas transaksi penyerahan BKP dan/ atau JKP yang dilakukan oleh PKP di dalam daerah pabean sehubungan dengan usaha atau pekerjaannya.
wah makasih banyak pak atas pencerahannya,
itu pake UU mana pak sebagai dasarnya???
maaf saya banyak nanya, bener2 baru belajar pak.. oya pak, kalo yang melaksanaka revaluasi itu perusahaan appraisal, bukan depkeu, apakah tetap tidak kena pajak?
kalau pakai perusahaan apraisal, bukan revaluasinya yang kena pajak. Tapi jasa untuk melakukan revaluasi itu yang dikenai pajak.
Bendaharawan yang harus melakukan pemungutannya.
Kalau PPhnya adalah objek PPh 23 dengan tarif 2%.
Sedang bila perusahaan appraisalnya PKP, maka, bendahrawan harus pungut PPNSalam
Salam
- Originaly posted by hanif:
kalau pakai perusahaan apraisal, bukan revaluasinya yang kena pajak. Tapi jasa untuk melakukan revaluasi itu yang dikenai pajak.
Bendaharawan yang harus melakukan pemungutannya.
Kalau PPhnya adalah objek PPh 23 dengan tarif 2%.
Sedang bila perusahaan appraisalnya PKP, maka, bendahrawan harus pungut PPNSalam
makasih banyak pak hanif atas bimbinganya
salam