Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak biaya gaji di spt badan apakah sudah dikurangi pph21

  • biaya gaji di spt badan apakah sudah dikurangi pph21

     memey updated 14 years, 7 months ago 11 Members · 16 Posts
  • Acc1

    Member
    5 March 2010 at 2:09 pm

    Jika saya menjurnal untuk biaya gaji selama ini adl :

    B gaji (D) 12
    hut pph21 (K) 2
    Hut gaji (K) 10

    sehingga di lap Rugi laba perbulan tercantum 12

    B.Gaji yg saya masukkan di SPT tahunan seharusnya yg 10,kan,ya?

    please input.
    thanks

  • Acc1

    Member
    5 March 2010 at 2:09 pm
  • ktfd

    Member
    5 March 2010 at 2:13 pm
    Originaly posted by acc1:

    B.Gaji yg saya masukkan di SPT tahunan seharusnya yg 10,kan,ya?

    bukan, 12 yang bener.
    salam.

  • hafidz_28

    Member
    5 March 2010 at 2:21 pm

    setuju

  • begawan5060

    Member
    6 March 2010 at 9:20 am
    Originaly posted by ktfd:

    bukan, 12 yang bener.

    'Tuul..

  • rizkafajri

    Member
    11 March 2010 at 1:45 pm

    kalau 12 berarti hutang pph21 jg masuk jadi biaya ya? mohon penjelasannya..

    Salam

  • begawan5060

    Member
    11 March 2010 at 7:15 pm
    Originaly posted by rizkafajri:

    kalau 12 berarti hutang pph21 jg masuk jadi biaya ya? mohon penjelasannya..

    Ya enggak…., logikanya begini :
    Si A menerima gaji = 12 –> dgn demikian biaya gaji = 12 —> L/R
    Kalo toh si A dipotong PPh sebesar = 2 itu adalah "titipan" dari si A untuk menyetorkan ke negara, karena take home pay si A tinggal 10.

  • olooph

    Member
    12 March 2010 at 10:59 am

    salam.
    klo yg 2 itu merupakan tunjangan PPh 21, maka boleh dibiayakan. tetapi jika yg 2 merupakan pph 21 ditanggung perusahaan tdk boleh dibiayakan,akan dikoreksi fiskal.

    trims,
    Marolop

  • ahin

    Member
    13 March 2010 at 1:26 pm

    Dear rekan acc1,
    1.Dengan jurnal diatas berarti pembayaran gaji setiap bulannnya pada bulan berikutnya, bukan pada bulan bersangkutan artinya memakai Acrual Basic.
    2. Jurnalnya adalah :.
    Biaya Gaji 12
    Hutang Gaji 12
    Kalaupun ada potongan PPh21 yang dipotong, tidak mengurangi biaya gaji, namun merupakan titipan setoran PPh.
    Tks.

  • rizkafajri

    Member
    13 March 2010 at 1:56 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Ya enggak…., logikanya begini :
    Si A menerima gaji = 12 –> dgn demikian biaya gaji = 12 —> L/R
    Kalo toh si A dipotong PPh sebesar = 2 itu adalah "titipan" dari si A untuk menyetorkan ke negara, karena take home pay si A tinggal 10.

    oh iya maap bapak saya lupa itu kan seandainya kalau PPh 21 nya dibayarkan perusahaan dalam bentuk tunjangan pajak..
    yang saya mksd bagaimana kalau seandainya PPh 21 karyawan ditanggung karyawan?
    lagi pula TS jg tidak menyatakan apakah PPh 21 dibayarkan dalam bentuk tunjangan pajak atau ditanggung perusahaan..
    kalau seandainya PPh 21 ditanggung perusahaan berarti benar kan biaya gaji yang dicantumkan di SPT Tahunan adalah 10?
    mohon penjelasannya..

    Salam

  • rizkafajri

    Member
    13 March 2010 at 1:57 pm
    Originaly posted by ahin:

    Dear rekan acc1,
    1.Dengan jurnal diatas berarti pembayaran gaji setiap bulannnya pada bulan berikutnya, bukan pada bulan bersangkutan artinya memakai Acrual Basic.
    2. Jurnalnya adalah :.
    Biaya Gaji 12
    Hutang Gaji 12
    Kalaupun ada potongan PPh21 yang dipotong, tidak mengurangi biaya gaji, namun merupakan titipan setoran PPh.
    Tks.

    kalau jurnalnya seperti itu berarti nanti ketika PPh 21 yang telah dipotong perusahaan disetorkan jurnalnya bagaimana?
    maaf kalau saya bawel.. maklum masih belajar ^^

    salam..

  • yakinlah

    Member
    16 March 2010 at 12:59 pm

    Berdasarkan UU PPh Pasal 9 ayat (1) huruf h, tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Bruto adalah Pajak Penghasilan.

    PPh Pasal 21 merupakan salah satu pajak penghasilan, tetapi yang sebenarnya memiliki beban pajak tersebut adalah Pihak yang dipotong PPh 21, misalnya karyawan perusahaan. PPh 21 ini diserahkan sepenuhnya pemotongannya kepada pemberi kerja sebagai wajib potong. Dengan demikian telah jelas bahwa seperti yang telah dinyatakan oleh Rekan ahin, pemberi kerja hanya dititipi setoran PPh, bukan PPh perusahaan itu sendiri, sehingga atas seluruh beban gaji yang dibayarkan dapat dikurangan

    Lain halnya jika Perusahaan:
    a. Menanggung PPh 21 ==== Tidak ddapat dibebankan sebagai biaya.
    b. Memberikan tunjangan pajak ====== Dapat dibebankan sebagai biaya.

  • Cika

    Member
    22 April 2010 at 10:52 am

    Maaf ni sy ikut nimbrung…krn sy jg bingung dgn masalah pph 21 ini, jadi kesimpulannya bagaimana jurnal nya seandainya:
    a. Menanggung PPh 21?
    b. Memberikan Tunjangan Pajak?

    Terima kasih banyak sebelumnya……..

  • milanello

    Member
    22 April 2010 at 11:36 am

    jurnalnya akan tetap sama
    beban gaji (D)
    kas (K)
    hutang pajak (K)

    mohon koreksinya..

  • begawan5060

    Member
    22 April 2010 at 11:45 am
    Originaly posted by cika:

    Maaf ni sy ikut nimbrung…krn sy jg bingung dgn masalah pph 21 ini, jadi kesimpulannya bagaimana jurnal nya seandainya:
    a. Menanggung PPh 21?

    Misal Biaya gaji = 10.000
    PPh 21 = 1.000
    Jumlah biaya gaji = 10.000 + 1.000 = 11.000
    Jurnal saat pemotongan :
    D Biaya gaji = 11.000
    K PPh 21 = 1.000
    K Kas = 10.000
    Jurnal saat penyetoran :
    D PPh 21 = 1.000
    K Kas = 1.000
    Tetapi saat membuat Lap R/L –> dilakukan koreksi Fiskal atas biaya PPh 21

    Originaly posted by cika:

    b. Memberikan Tunjangan Pajak?

    Misal Biaya gaji = 10.000
    Tunjangan PPh 21 = 1.000
    Jumlah biaya gaji = 10.000 + 1.000 = 11.000
    Jurnal saat pemotongan :
    D Biaya gaji = 11.000
    K PPh 21 = 1.000
    K Kas = 10.000
    Jurnal saat penyetoran :
    D PPh 21 = 1.000
    K Kas = 1.000
    Saat membuat Lap R/L –> tidak dilakukan koreksi, deductible

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now