Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Jurnal pencatatan PPn dan PPh
Jurnal pencatatan PPn dan PPh
Rekan ortax…
Apakah untuk service dan pembelian sparepart mobil di satu tempat bisa dikenakan PPN dan PPh sekaligus? dan bagaimanakah pencatatannya?
regards,
Ya betul,
PPN atas penyerahan JKP dan PPh 23 atas jasa.
Untuk perlakuan pajaknya (pencatatannya) harus diketahui dulu perusahaan anda bergerak bidang apa ?
PPN masukan yang tidak ada hubungan dengan usaha tidak dapat dikreditkan.
Salam.Terimakasih rekan Josu,
perusahaan saya adalah perusahaan dagang (perdagangan elektronik)..gimana jurnal pencatatañya pada saat pembayaran PPN dan PPh nya?
regards,Pisahkan dulu antara BKP dan JKP karena sebagai sparepart merupakan BKP dan servicenya merupakan JKP…..
PPN dikenakan sama 10% tergantung apakah sudah terdaftar atau termasuk golongan PKP atau bukan, kalo bukan tidak bisa memotong PPN ke langgannnya
PPh atas jasa atas service dikenakan PPh ps 23 atas jasa….tarifnya harus lihat tabel pemotongan pph ps 23 atas jasa tersebut umumnya 2% atas Dasar pengenan pajak tidak termasuk PPN…
Salam- Originaly posted by zelfi:
perusahaan saya adalah perusahaan dagang (perdagangan elektronik)..gimana jurnal pencatatañya pada saat pembayaran PPN dan PPh nya?
dagang berarti gak ada jasanya kan rekan zelfi, berarti gak dipotong pph 23 atas jasa.
jurnal:
asumsi sdh pkp, jadi kena ppn
dr persediaan
dr ppn masukan
cr kas
saat beli barang dari pkp jugadr kas
cr penjualan
cr ppn keluaran
saat jual barangsalam.
Kalau tempat service mobil tsb PKP, maka atas penyerahan BKP dia dapat menerbitkan faktur pajak standard. Sedangkan atas jasa yang diberikan oleh tempat service mobil (ada penyerahan JKP), yang memotong adalah penerima jasa.
Karena Anda perusahaan dagang berarti WPOP yach, maka atas penyerahan JKP Anda tidak berhak memotong PPh pasal 23.
Kalau pencatatan inventorynya menggunakan sistim perpetual maka dicatat di persediaan, sedangkan kalau sistim physical dicatat di pembelian.
Kalau PPN nya dapat dikreditkan dan sistim perpetual atau physical jurnalnya :
Dr. Persediaan atau pembelian
Dr. PPN Masukan dapat dikreditkan
Cr. Kas / Bank
Kalau PPN nya tidak dapat dikreditkan :
Dr. Persediaan atau Pembelian
Dr. PPN Masukan tidak dapat dikreditkan
Cr. Kas / BankDear kintax:
makasih banget penjelasannya..
Dear Ktfd:
perusahaan saya memang perusahaan dagang, tapi kasusnya disini saya mengadakan kerjasama dengan service mobil ( untuk sparepart dan jasa service), dan sudah PKP..apakah pencatatannya masih seperti yang di atas?
regards,
dear cemedhing,
Bukannya perusahaan saya bisa melakukan pemotongan PPh psl 23?
karena disini perusahaan saya adalah penerima jasa…regards,
rekan zelfi, seperti di AMS, untuk spare part yg diambil dari perush jasa saudari, kan brang tetap menjadi persediaan kan. berarti boleh, namun bila departemen suku cadang terpisah dari perusahaan saudari, berarti terima penghasilan PPh 23, tolong jelaskan lebih kongkrit, trims
salam kompak
Pak budi,
casenya, perusahaan saya memang perusahaan dagang, tapi kasusnya disini saya mengadakan kerjasama dengan service mobil ( untuk sparepart dan jasa service), dan sudah PKP..
regards,
- Originaly posted by zelfi:
tapi kasusnya disini saya mengadakan kerjasama dengan service mobil ( untuk sparepart dan jasa service), dan sudah PKP..
kurang jelas rekan zelfi, jelasin lagi biar bisa dijawab…
salam.
Rekan Zelfi..
Asumsi saya..anda melakukan servis atas kenderaan anda. Kemudian mitra anda menerbitkan tagihan. (mis.tagihan 1000 terdiri dari biaya spare part 600, jasa 400)
Mitra anda memungut PPN 10%
sedangkan anda memotong pph23 atas jasa 400 x 2 % = 8
jurnal yang anda buat :Biaya servis kenderaan …1.000
PPN………………. 100
Hutang PPh23……………………….. 8
Kas/kredit………………………….1.092
CMIIW.