Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › ASPEK HUKUM PEMBUAT LAP KEUANGAN
ASPEK HUKUM PEMBUAT LAP KEUANGAN
Salam rekan ORTax…
Sperti Topik Diskusi "Double Bookeeping[i][/i]" oleh rekan michnur.
Kadang kala menjadi dilema bagi pembuat lap keu persh. Disatu sisi kita telah berbuat suatu kebohongan atas lap keu yg kita buat karena desakan dari owners. Disisi lain bila kita tdk ikuti arahan dr owners kita akan khilangan sumber nafkah.
Pertanyaan saya kpd rekan ORTax sekalian apa sangsi hukum bagi pembuat laporan tsb ?Trims…..
Sdr mrpoer, itu namanya dilema etika, kita sebagai profesional tentunya harus taat aturan, katakan kalau kita sebagai akuntan harus memenuhi prinsip governance, jujur, integritas, fair, profesioanl, n skill. Juga kede etik yg harus kita pegang seperti independen, obyektif sbgaman yg distandarkan oleh AICPA (kode perilaku profesional). Identifikasikan secara pribadi dng pertimbangan yg jujur/obyektik agar menmukan tindakan yg tepat sesuai nurani. sanksi hukumnya kalau kita sebagai KAP atau sbg anggota akuntan ada sanksi dari IAI, Komite, BAPEPAM, Komparteman AP-IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartement IAI, Dewan Pertimbangan IAI DEPKEU,BPKP. demikian sedikit ganbaran, salam
sanksi hukum sudah tertuang pada UU KUP, sudah jelas sekali sanksi2nya…..
sanksi hukum berkaitan dengan pihak pajak :
untuk sanksi hukum tergantung posisi si pembuat L/K, kalo hanya pegawai biasa, ya sanksi membuat laporan yang tidak benar sesuai dengan KUP itu melekat ke penguus dan pemegang saham perusahaan. kalo si pembuat merupakan kuasa wajib pajak, maka sanksi hukum sesuai KUP melekat ke Kuasa tersebut.