Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › audit fiskal
dear rekan ortax..
mohon penjelasannya..apa yang dimaksud dengan audit fiskal?siapa yang melakukan audit ini?apakah audit ini sama halnya dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus?apakah audit fiskal sama dengan audit sektor publik?
terima kasih banyak..
salam rekan luvlywen
Originaly posted by luvlywen:apa yang dimaksud dengan audit fiskal?
audit fiskal adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan (pasal 1 UU KUP nomor 6 th 1983 berikut parubahannya)
siapa yang melakukan audit ini?
petugas perpajakan dalam hal ini fungsionaris pemeriksaanOriginaly posted by luvlywen:apakah audit ini sama halnya dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh fiskus?
sangat betul..
Originaly posted by luvlywen:apakah audit fiskal sama dengan audit sektor publik?
program auditnya sama, akan tetapi hasil produknya berbeda: audit fiskal>>hasil produknya STP,SKP,dsb, audit sektor publik: hasil produknya sebatas opini
salam
Sependapat dgn rekan junjungansitohang..