Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › rekonsiliasi fiskal
dear rekan2 ortax..
saya da sedikit kesulitan ni…
bisa bantu kan???….hihihii..kalau pembayaran iuran pensiun untuk karyawan ke dana pensiun yang pendiriannya di sah kan oleh mentri keuangan, dalam rekonsiliasi fiskal koreksi positif apa negatif y?????
terimakasih….
- Originaly posted by verlya:
kalau pembayaran iuran pensiun untuk karyawan ke dana pensiun yang pendiriannya di sah kan oleh mentri keuangan, dalam rekonsiliasi fiskal koreksi positif apa negatif y?????
Pembayaran iuran pensiun untuk karyawan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menkeu, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, artinya boleh dibeban sebagai biaya. Jadi tidak ada koreksi positip maupun koreksi negatip dalam rekonsiliasi fiskal.
- Originaly posted by phoska:
Pembayaran iuran pensiun untuk karyawan kepada Dana Pensiun yang pendiriannya disahkan oleh Menkeu, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, artinya boleh dibeban sebagai biaya. Jadi tidak ada koreksi positip maupun koreksi negatip dalam rekonsiliasi fiskal.
sangat sependapat
Salam
Setuju dgn rekan Phoska,,
Pembayarn iuran pensiun utk karyawan kpd Dana pensiun yg pendirianny telah disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sbg biaya, sesuai dgn Pasal 6 ayat 1 huruf c UU No.36 thn 2008..Jd tdk da koreksi positif atau negatif..salam rekan verlya
saya sangat setuju dengan pendapat rekan-rekan kita ini
salam
setuju semua,
salamsaya juga …setuju.
saya bukan tidak setuju…
tapi sepakat… 🙂
permisi.. saya ada mata kuliah tentang perpajakan dan saya diminta untuk menulis tentang cara menghitung rekonsiliasi fiskal minimal 10 halaman.. ada yang tahu ga dimana saya bisa mendapatkan informasi tersebut ? Karena jujur saja saya kurang mengerti.. ><
Terima kasih..
kalau mau informasi rekonsiliasi fiskal yang lengkap dan komplit mungkin beli bukunya aja, diantaranya:
1. Akuntansi Pajak (Prof.Gunadi)
2. Akuntansi Pajak Lanjutan (Djoko Muljono)
3. Perpajakan (Prof. Mardiasmo)mungkin rekan2 ortax yg lain bisa menambahkan…
- Originaly posted by dennykasan:
kalau mau informasi rekonsiliasi fiskal yang lengkap dan komplit mungkin beli bukunya aja, diantaranya:1. Akuntansi Pajak (Prof.Gunadi)2. Akuntansi Pajak Lanjutan (Djoko Muljono)3. Perpajakan (Prof. Mardiasmo)
rekan pembahasannya itu pakai peraturan terbaru apa peraturan lama ? tq
- Originaly posted by ourpajak:
rekan pembahasannya itu pakai peraturan terbaru apa peraturan lama ?
Pedoman saya untuk rekonsiliasi fiskal menggunakan bukunya Djoko Muljono (Akuntansi Pajak Lanjutan) terbitan tahun 2009 (peraturan perpajakannya juga baru), rekonsiliasi fiskal dikupas tuntas di halaman 59-104…
Rekonsiliasi Fiskal adalah membandingkan SAK dengan ketentuan Undang-undang Pajak penghasilan dan peraturan pelaksanaan, kemudian dibuat atau disusun persamaan dan perbedaannya, perbedaannya diklasifikasikan antara beda tetap dan beda waktu.
Pembukuan Perpajakan dan SAK didasarkan pada Ps 28 (I) No.16/2000 (KUP), dimana WP badan wajib menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan netto (Rugi Fiskal) berdasarkan UU Perpajakan dan Peraturan pelaksanaannya (PP,KEP.Pres, SKMK, KEP>DJP, SE>DJP).Buat rekan dennykasan, Terima kasih info bukunya. Boleh tau ngga penerbit dan tahun terbitnya.??